Friday, 29 May 2026

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 3,50% Meski BI Rate Resmi Naik 50 Basis Poin

Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan 3,50 persen

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di angka 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026, meski Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan secara signifikan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dewan gubernur yang berlangsung pada 29 Mei 2026. LPS juga menetapkan TBP sebesar 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

BI Rate Melonjak 50 Basis Poin, LPS Tetap Tenang

Tingkat Bunga Penjaminan tetap dipertahankan meski Bank Indonesia baru mengumumkan kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada rapat dewan gubernur 19-20 Mei 2026. Sebelumnya, suku bunga acuan itu bertahan di level 4,75% sejak November 2025.

LPS mempertimbangkan beberapa faktor dalam pengambilan keputusan ini. Perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing masih menunjukkan kenaikan terbatas. Kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, tetap berada dalam kondisi kuat.

Likuiditas Bank Masih Memadai

Kondisi likuiditas perbankan nasional dinilai masih memadai untuk mendukung operasional normal. Tingkat persaingan antarbank juga tetap dalam kondisi sehat, tanpa tekanan berlebihan yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Pergerakan IHSG yang masih bergejolak menjadi salah satu gambaran dinamika pasar modal yang perlu diwaspadai.

“Tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank,” bunyi pernyataan resmi LPS.

Apa Dampaknya bagi Nasabah?

TBP berfungsi sebagai patokan bank dalam menetapkan besaran bunga deposito. Simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan dijamin oleh LPS. Artinya, nasabah yang menempatkan dana dengan bunga lebih tinggi dari 3,50% di bank umum kehilangan perlindungan jaminan simpanan. Kenaikan harga BBM yang juga berlaku hari ini menambah tekanan inflasi yang perlu diantisipasi masyarakat.

LPS menegaskan bakal terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP. Evaluasi dilakukan untuk menjaga kesesuaian dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa otoritas penjamin simpanan masih melihat stabilisasi sebagai prioritas utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *