Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026 mendatang. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026, serta menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan manfaat ekspor bagi penguatan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor SDA dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semuanya akan kita atur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi mulai dari nanti terkait dengan bagaimana mendorong investasi, realisasi Sumber Daya Alam, sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi,” ujarnya saat Sosialisasi Kebijakan DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5).
Pokok-Pokok Kebijakan DHE SDA
Aturan baru ini mengatur beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh eksportir SDA di Indonesia. Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan 100% DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) — tingkat kepatuhan saat ini sudah mencapai 100%.
Kedua, eksportir wajib menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus di SKI dengan ketentuan: minimal 30% untuk sektor Migas selama 3 bulan, dan 100% untuk sektor Non-Migas selama 12 bulan. Penempatan ini harus dilakukan melalui Bank Himbara.
Ketiga, batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%. Kebijakan ini diharapkan mampu mempertebal cadangan devisa negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang belakangan terus tertekan.
BUMN Ekspor Jadi Pintu Utama
Selain penguatan instrumen keuangan, pemerintah juga menetapkan kebijakan fundamental di sektor perdagangan. Secara bertahap, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Langkah restrukturisasi ini bertujuan memperkuat kontrol atas ekspor, mengeliminasi trade mis-invoicing, dan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyer internasional.
Tiga komoditas utama yang menjadi prioritas tahap awal adalah Batubara, Kelapa Sawit yang belakangan mengalami penurunan harga TBS, dan Ferro Alloy (Paduan Besi). Rincian Daftar Barang atau Pos Tarif (HS Code) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Dua Tahap Implementasi
Kebijakan ini diberlakukan dalam dua tahapan untuk mengakomodasi penyesuaian pelaku usaha. Tahap I atau masa transisi berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi dilakukan dalam 3 bulan ke depan. Tahap II atau masa implementasi penuh akan dimulai paling lambat 1 Januari 2027.
Susiwijono menambahkan, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini melalui ruang diskusi inklusif bersama para pelaku usaha. “Mudah-mudahan melalui forum ini kita bisa memberikan gambaran rencana implementasi kebijakan ini kepada seluruh asosiasi usaha dan khususnya para pelaku usaha di bidang ekspor Sumber Daya Alam,” pungkasnya.
Kebijakan DHE SDA ini merupakan bagian dari strategi besar Prabowo untuk mengubah Indonesia dari sekadar penghasil komoditas mentah menjadi negara yang mampu mengoptimalkan nilai tambah dari kekayaan sumber daya alamnya. Dengan cadangan devisa yang lebih tebal dan data perdagangan yang lebih valid, Indonesia berharap bisa menavigasi tantangan ekonomi global yang belakangan mempengaruhi pergerakan IHSG dengan posisi yang lebih kuat.











