Jakarta — BPOM menggulirkan regulasi baru yang bisa mengubah wajah industri jamu nasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan itu tengah menyiapkan aturan agar produk obat bahan alam berstandar ilmiah bisa masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius membangun jembatan antara warisan herbal leluhur dengan sistem kesehatan modern. Langkah ini sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, termasuk perpanjangan pajak final UMKM 0,5 persen yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo.
Regulasi Baru dalam Tahap Finalisasi
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri memastikan proses peraturan presiden sudah berjalan. Regulasi itu nantinya akan membuka jalur bagi obat bahan alam tertentu untuk dibiayai melalui program jaminan kesehatan nasional.
“Saat ini sudah berproses peraturan presiden yang rencananya akan memasukkan bahwa nanti obat-obat bahan alam itu bisa dibiayai oleh BPJS,” ujar Kashuri dalam Health Forum bertajuk “Dari Warisan Budaya Menjadi Industri Jamu Berkelanjutan” pada Selasa (26/5/2026).
Kashuri menegaskan bahwa tidak semua produk jamu otomatis masuk cakupan BPJS. Hanya produk yang telah memenuhi standar ilmiah dan memiliki bukti uji klinis memadai yang berpeluang masuk dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Tantangan Biaya Riset Jadi Penghambat Utama
Industri fitofarmaka Indonesia memang menghadapi problema klasik: biaya riset yang sangat tinggi dan waktu pengembangan yang panjang. Banyak pelaku usaha ragu menanamkan modal besar karena pasar produk herbal berbasis bukti ilmiah masih belum pasti. Kondisi ini mirip dengan tantangan yang dihadapi sektor pertanian, di mana harga TBS sawit petani yang ambruk hingga 50 persen juga mencerminkan kesulitan pelaku usaha di sektor bahan baku.
“Produk fitofarmaka di Indonesia sangat sedikit karena membutuhkan budget yang luar biasa, waktu yang lama, riset yang luar biasa. Ini yang menjadikan keengganan pelaku usaha untuk melakukan investasi karena pangsa pasarnya belum jelas,” kata Kashuri.
Dengan adanya kepastian pembiayaan dari BPJS, industri jamu punya insentif baru untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan produk herbal bertaraf internasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja di sektor agronomi dan farmasi herbal.
Literasi Tenaga Medis Perlu Ditingkatkan
Selain regulasi pembiayaan, BPOM juga mendorong peningkatan literasi tenaga kesehatan terkait pemanfaatan obat bahan alam. Kashuri mengakui bahwa sebagian tenaga medis masih lebih familiar dengan obat sintetis dibandingkan produk herbal yang telah memiliki dasar ilmiah kuat.
“Kita dorong kolegium dan asosiasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan literasi. Bahwa tidak hanya obat sintetis yang bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi juga ada potensi obat bahan alam yang didukung data ilmiah yang baik,” ujar Kashuri.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci percepatan pemanfaatan obat bahan alam. Kashuri menekankan bahwa pengembangan jamu tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau pelaku industri semata, melainkan butuh sinergi dari hulu hingga hilir — termasuk Kementerian Pertanian yang berperan menyiapkan bahan baku berkualitas standar. Hal ini selaras dengan semangat paket stimulus ekonomi Rp7,8 triliun yang baru saja disetujui pemerintah untuk menggerakkan berbagai sektor industri.
“Ya tentunya di dalam pengembangan jamu ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tidak mungkin dilakukan oleh pelaku usaha industri saja. Tapi ini butuh kolaborasi ekosistem ya dari hulu sampai hilir termasuk kementerian lembaga saja,” katanya.