Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikasi profesi resmi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) untuk menekan praktik penipuan dan meningkatkan profesionalisme di sektor properti.
Sertifikasi Berlaku untuk Transaksi Primer dan Sekunder
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menjelaskan bahwa aturan baru ini mengharuskan setiap marketing properti memiliki sertifikasinya sendiri. Sistem sertifikasi ini mirip dengan yang berlaku di industri asuransi, di mana setiap profesional harus melewati uji kompetensi sebelum beroperasi.
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby pada Jumat (29/5/2026).
Pemerintah Rapikan Rantai Transaksi Properti
Vemby menambahkan bahwa pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer, hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlindungan konsumen menjadi semakin krusial. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menstabilkan perekonomian nasional melalui paket stimulus yang telah disetujui sebelumnya.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Broker Tradisional Bakal Diketatkan
Aturan baru ini juga bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas. Dengan adanya sertifikasi, broker yang tidak memenuhi syarat akan perlahan tersingkir dari pasar. Transformasi ini penting mengingat sektor properti menjadi salah satu penopang utama perekonomian, termasuk dalam penguatan sektor infrastruktur yang belakangan terus membaik.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Perlindungan Konsumen Makin Penting
Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencegah kecurangan. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap risiko keamanan properti, mengingat kasus kebakaran akibat kebocoran gas metana dari septic tank belakangan ini menjadi perhatian serius.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan transaksi properti bisa berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi regulasi properti yang menyeluruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

