Today

BI Rate Naik 50 BPS, Begini Dampak Nyatanya ke Cicilan KPR Anda

Maya Sari

Dampak kenaikan suku bunga acuan BI Rate terhadap cicilan KPR rumah subsidi

Jakarta — Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Keputusan ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) yang merasa cicilannya mulai membengkak. Padahal, kenaikan baru berlaku pekan lalu.

Banyak nasabah mengeluh pembayaran KPR naik mendadak di media sosial. Namun para ekonom menegaskan bahwa transmisi kebijakan moneter ke bunga kredit tidak pernah terjadi secara instan. Ada jeda waktu yang perlu dipahami sebelum dampaknya benar-benar terasa di tagihan bulanan. Situasi ini makin menambah tekanan bagi masyarakat yang sudah bergantung pada program KPR subsidi dari BTN yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Transmisi BI Rate ke KPR Butuh Waktu 3-6 Bulan

Ronny P. Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, menjelaskan bahwa banyak masyarakat keliru memahami mekanisme ini. Publik kerap mengira begitu BI Rate naik, bunga KPR otomatis langsung melonjak dalam hitungan hari.

“Transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu terjadi secara instan dan seragam,” ujar Ronny.

Ia menambahkan bank tidak serta-merta menaikkan bunga KPR hanya karena BI Rate naik satu kali. Perbankan mempertimbangkan berbagai faktor sekaligus, mulai dari arah kebijakan moneter ke depan, kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan antarbank, hingga risiko kredit macet.

Floating Rate Jadi Pemicu Utama Kenaikan Cicilan

Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform on Economics, mengungkap fakta yang jarang disadari publik. Kasus paling umum kenaikan cicilan mendadak justru dipicu berakhirnya masa bunga promo fixed rate sehingga otomatis masuk ke skema floating rate.

“Kalau ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, sumbernya kemungkinan besar bukan keputusan BI pekan lalu, melainkan faktor lain yang waktunya kebetulan berdekatan,” kata Yusuf.

Hubungan BI Rate dan bunga KPR juga tidak berlangsung langsung satu banding satu. Yang menjadi acuan kontraktual bukan BI Rate secara langsung, melainkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan masing-masing bank. Situasi ini menjadi perhatian tersendiri bagi program KPR untuk warga berkredit kecil yang baru diluncurkan Menteri Ara.

Pass-Through ke Bunga KPR Umumnya Lebih Kecil

Yusuf menjelaskan pass-through kenaikan BI Rate ke bunga KPR umumnya lebih kecil dari yang dibayangkan banyak orang. Kenaikan BI Rate 50 basis poin biasanya tidak diteruskan penuh ke bunga kredit.

“Dalam praktiknya, pass-through ke bunga KPR umumnya lebih kecil, sekitar 25 sampai 35 basis poin dalam jangka menengah,” terangnya.

Bank sengaja berhati-hati menaikkan bunga kredit karena kenaikan terlalu agresif justru bisa memicu kredit macet atau non-performing loan (NPL). Persaingan antarbank juga menjadi faktor penting yang menentukan seberapa cepat bunga kredit akhirnya disesuaikan. Hal ini sejalan dengan upaya BTN meluncurkan KPR tenor 30 tahun untuk ASN guna menjaga akses pembiayaan tetap terbuka.

Yang Perlu Diwaspadai Bukan Lonjakan Mendadak

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menambahkan kenaikan bunga kredit secara umum memang bisa mencapai 0,5 persen hingga 1 persen. Namun kenaikannya tidak terjadi seketika karena adanya jeda waktu atau time lag.

“Persaingan pasar ikut menentukan lamanya time lag ini,” pungkas Wijayanto.

Yang perlu diwaspadai bukan lonjakan mendadak dalam satu minggu, melainkan pengetatan bertahap yang perlahan menggerus daya beli rumah tangga. Para debitur KPR disarankan melakukan simulasi ulang cicilan dan mempertimbangkan strategi refinansi jika kondisi memungkinkan.

Related Post

Leave a Comment