Jakarta — Rencana perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun kembali menyeruak ke permukaan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan. Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan panjang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mengakses hunian layak karena cicilan bulanan yang terlalu berat.
Simulasi Cicilan: Dari Rp1 Juta ke Rp773 Ribu
Dalam pertemuan yang digelar akhir pekan lalu, Ara —sapaan akrab Menteri PKP— merilis simulasi angka yang bikin many masyarakat kecil langsung terenyuh. Untuk rumah subsidi senilai Rp166 juta di wilayah Jawa dan Sumatera, cicilan tenor 20 tahun saat ini mencapai Rp1.058.000 per bulan. Angka itu masih terlalu tinggi bagi buruh pabrik, petani, pengemudi ojek online, dan pekerja informal lainnya yang penghasilannya tak menentu.
“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” tegas Ara dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Selisih Rp285 ribu per bulan memang terdengar kecil. Namun bagi keluarga MBR yang penghasilannya berkisar Rp2–3 juta per bulan, potongan itu berarti mereka bisa tetap makan bergizi, anak tetap sekolah, dan tetap memiliki akses kesehatan sambil mencicil rumah sendiri.
Bukan Wajib, Tapi Pilihan
Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat opsional. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing. Kebijakan ini dirancang sebagai jaring pengaman bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari akses KPR subsidi.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” ujar Ara.
Pengembang Menyambut, Tapi Ada Tantangan
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA Ari, Ketua Umum APERNAS JAYA Andre, serta Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali. Para pengembang menyampaikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
Namun, di balik antusiasme itu, tersimpan tantangan besar. Perpanjangan tenor berarti bank penyalur harus menanggung risiko kredit yang lebih panjang. Artinya, sistem pengawasan dan penilaian kelayakan kredit harus makin ketat agar tidak terjadi gelombang kredit macet di masa depan.
Backlog Perumahan: Target yang Semakin Mendesak
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengurangan backlog perumahan nasional yang masih menyentuh angka 9,6 juta unit berdasarkan data Susenas dan BPS. Dengan cicilan yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah, sehingga backlog tersebut bisa terurai secara bertahap.
“Kita ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” tambah Ara.
Kebijakan tenor cicilan 40 tahun ini bukan sekadar angka semata. Ia adalah sinyal bahwa pemerintah mulai melirik realitas di lapangan: cicilan KPR selama ini dirancang untuk pekerja bergaji tetap, sementara jutaan rakyat Indonesia hidup dari penghasilan harian yang tak pasti. Saatnya sistem pembiayaan perumahan berubah untuk menjemput mereka yang selama ini menjadi penonton di negeri sendiri.














