Friday, 29 May 2026

DJP Geber Blokir Massal 419 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp1,62 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar aksi blokir massal terhadap ratusan rekening bank milik wajib pajak nakal sepanjang Mei 2026. Total tunggakan yang berhasil ditagih melalui langkah tegas ini mencapai Rp1,62 triliun dari 419 rekening yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Aksi penegakan hukum perpajakan ini melibatkan setidaknya lima kantor wilayah DJP yang beroperasi secara serentak. Setiap kanwil menjalankan pemblokiran dengan melibatkan puluhan kantor pelayanan pajak (KPP) di masing-masing wilayah.

Banten dan Jaksel II Pimpin Blokir Massal

Kanwil DJP Banten menjadi unit teranyar yang melakukan aksi blokir pada periode 18-22 Mei 2026. Sebanyak 84 rekening wajib pajak di 15 bank — baik milik negara maupun swasta nasional — diblokir karena memiliki tunggakan senilai Rp330,66 miliar. Aksi ini melibatkan 12 KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, dalam siaran pers, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II sudah lebih dulu bergerak pada 13 Mei 2026. Pemblokiran dilakukan terhadap 60 rekening milik wajib pajak yang tersebar di 17 bank. Total tunggakan yang ditagih di wilayah ini mencapai Rp1,07 triliun. Langkah ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pajak final UMKM 0,5 persen melalui PP 20/2026 yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Imam Arifin, melalui siaran pers resmi.

Jawa Barat I Catat Tunggakan Terbesar

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat angka paling signifikan dalam gelombang blokir ini. Sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir dengan total tunggakan mencapai Rp224,60 triliun. Pemblokiran melibatkan 16 KPP dan dilaksanakan pada 6 Mei 2026.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jabar I, Nandang Hidayat.

Nandang menegaskan bahwa seluruh prosedur penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga pemblokiran rekening — semuanya ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Jawa Timur Gerakan 3.185 Berkas Penunggak

Tiga kanwil DJP di Jawa Timur — masing-masing Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III — juga melakukan blokir serentak pada 6-8 Mei 2026. Total berkas penunggak pajak yang ditangani mencapai 3.185 berkas yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Kebijakan ini beriringan dengan paket stimulus ekonomi Rp7,8 triliun yang telah disetujui pemerintah untuk kuartal II 2026.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penagihan

Seluruh rangkaian pemblokiran ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya di lembaga jasa keuangan, termasuk subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Aksi blokir massal Mei 2026 ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Dengan total tunggakan Rp1,62 triliun yang berhasil ditagih dari 419 rekening, DJP menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum perpajakan bisa menjadi senjata ampuh untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Upaya ini juga menjadi pelengkap kebijakan moneter LPS yang mempertahankan bunga penjaminan 3,50 persen meski BI Rate naik 50 basis poin, menciptakan keseimbangan antara kebijakan fiskal dan moneter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *