Jakarta — Aksi ribuan buruh Indomaret yang menggelar demonstrasi di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara, pada Selasa 26 Mei 2026 lalu berbuntut panjang. Manajemen PT Indomarco Prismatama akhirnya angkat bicara dan merilis lima kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang sempat memanas.
Mediasi Wamenaker Hadirkan Lima Kesepakatan Kunci
Pertemuan krusial antara manajemen Indomaret dan FSPMI digelar pada 26 Mei 2026 dengan mediator langsung Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Hasilnya, lima poin kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak guna menyelesaikan sengketa upah kerja hari libur yang menjadi akar masalah.
Manajemen berkomitmen melakukan pendataan ulang terhadap kesediaan pekerja untuk masuk kerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses pendataan ini akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing HRD cabang.
Sanksi Tegas Bagi Oknum Intimidator
Salah satu poin paling signifikan adalah janji manajemen untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti mengintimidasi pekerja. Selain itu, manajemen juga menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan memulai proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
“Sedangkan bagi yang tidak bersedia kerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 akan diliburkan, dan yang bersedia kerja akan diberikan penggantian hari libur,” tulis manajemen Indomaret dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Mei 2026.
Jaminan Upah dan Penghentian Tindakan Represif
Manajemen juga memastikan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei tidak akan mendapat tindakan apapun dan tetap menerima upah mereka. Lebih lanjut, upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada 27 Mei 2026 akan segera dibayarkan.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja Indomaret yang sebelumnya resmi menuntut hak upah kerja hari libur. Sengkete ini sempat memicu demonstrasi besar-besaran dan menarik perhatian publik luas terkait nasib buruh ritel di Indonesia.











