Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan skema baru untuk masyarakat yang selama ini gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena catatan SLIK bermasalah. Skema tersebut dikenal sebagai “rent to own” atau sewa untuk memiliki, yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah data menunjukkan bahwa ribuan calon debitur rumah subsidi harus menelan kekecewaan hanya karena tunggakan kredit kecil yang mengendap di sistem layanan informasi keuangan. Tak sedikit dari mereka yang sebenarnya memiliki penghasilan tetap dan kemampuan membayar cicilan, namun terhambat oleh catatan SLIK yang belum terselesaikan.
Sewa Milik Jadi Jalan Tengah bagi Debitur Bermasalah
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan bahwa skema ini dirancang khusus untuk menjembatani kebutuhan masyarakat informal dan formal yang terkendala catatan kredit. Mereka yang memiliki tunggakan kredit maksimal Rp3 juta tetap diperbolehkan masuk program, asalkan bersedia membayar cicilan lebih besar selama masa pembuktian.
“Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK,” ungkap Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Masa Pembuktian Enam Bulan dengan Cicilan 150 Persen
Dalam skema rent to own, calon debitur diwajibkan membayar sekitar 150 persen dari cicilan normal selama enam bulan pertama. Dana tambahan dari selisih pembayaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk melunasi tunggakan kredit lama yang menjadi penghalang utama pengajuan KPR.
Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu ditanggapi dengan pertimbangan bahwa setahun terlalu lama bagi masyarakat yang butuh tempat tinggal segera.
“Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat,” katanya.
Pekerja Informal Jadi Segmen Utama Target Pasar
Endang menyoroti bahwa peluang pasar terbesar justru datang dari sektor pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, hingga pekerja harian. Selama ini, mayoritas penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dinikmati oleh pekerja formal.
“Sekitar 70 persen sampai 73 persen FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar,” ujarnya.
Pemerintah juga melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR bagi pekerja sektor non-formal.
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran,” kata Endang.
Langkah Strategis Percepatan Program 3 Juta Rumah
Skema ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Dengan membuka akses KPR bagi masyarakat yang sebelumnya terhalang SLIK, pemerintah berharap target penyaluran rumah subsidi dapat terdongkrak secara signifikan pada semester kedua 2026.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melonggarkan aturan SLIK agar program pembiayaan perumahan dapat lebih inklusif. Perubahan regulasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membuka jalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri.









