Jakarta — Jutaan pekerja informal di Indonesia akhirnya mendapat angin segar untuk bisa memiliki rumah sendiri. Pemerintah bersama perbankan dan pelaku industri properti sedang mematangkan skema pembiayaan baru yang dirancang khusus untuk menjawab kendala administrasi yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi pekerja non-formal.
Skema ini menyasar pengemudi ojek online, pedagang pasar, freelancer, hingga pelaku UMKM yang selama ini meski memiliki penghasilan tetap, terbentur syarat SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari perbankan. Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan bahwa konsep yang dibangun bukan lagi sekadar melihat dokumen formal, melainkan kemampuan membayar yang dibuktikan secara langsung.
Rent to Own: Sewa Dulu, Miliki Kemudian
Konsep utama yang sedang dibahas adalah rent to own atau sewa untuk memiliki. Melalui skema ini, calon pembeli rumah akan diberi kesempatan membuktikan kemampuan mencicil selama periode tertentu sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Konsep ini sejalan dengan skema sewa milik yang sedang digodok pemerintah bagi warga yang terkendala SLIK. Jika track record pembayaran cicilan selama masa uji coba terbukti bagus, maka catatan kredit buruk di masa lalu bisa diabaikan.
“Kalau mereka sudah mampu mencicil dan track record-nya bagus, kenapa itu tidak bisa di-disregard? Dari situlah informal bisa masuk. Ini prinsip utamanya,” ujar Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
BSN Siapkan Produk Syariah untuk Pekerja Non-Fixed Income
Bank Syariah Nasional (BSN) menjadi salah satu bank yang paling aktif menyiapkan produk pembiayaan khusus pekerja non-fixed income. Mortgage Financing Division Head BSN, Putri Alfarista Lufianingrum, mengungkapkan bahwa selama ini pekerja informal sebenarnya memiliki penghasilan, namun sulit dibaca sistem perbankan karena tidak tercatat secara administratif.
“Konsumen sebenarnya punya penghasilan, tapi memang tidak tercatat. Itu yang kadang membuat bank sulit melakukan analisa,” kata Putri.
BSN menyiapkan model pembiayaan syariah yang lebih fleksibel, salah satunya melalui akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Skema ini memungkinkan penyesuaian cicilan sesuai pola pendapatan nasabah. “Misalnya dua tahun pertama mampu Rp1 juta, lalu berikutnya naik jadi Rp1,5 juta. Tapi semuanya transparan sejak awal,” jelas Putri. Langkah BSN ini menjadi bagian dari upaya perbankan mendorong penyaluran KPR subsidi yang lebih luas, termasuk kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh pembiayaan perumahan.
60% Tenaga Kerja Nasional Masih Informal
Pengamat properti Marine Novita menyoroti fakta bahwa sekitar 60% tenaga kerja nasional berasal dari sektor informal, namun sistem KPR di Indonesia masih terlalu berorientasi pada pekerja formal. Masalah utamanya bukan pada ketidakmampuan bayar, melainkan ketidakmampuan membuktikan kemampuan tersebut ke dalam sistem perbankan tradisional.
Marine mencontohkan banyak pekerja digital seperti pengemudi online maupun penjual e-commerce sebenarnya memiliki arus kas harian yang cukup stabil. Data transaksi harian dari platform digital seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai alternatif kredit scoring. “Kalau Gojek itu penghasilannya tiap hari. Jadi jangan melulu lihat rekening koran, lihat juga digital footprint-nya,” tegas Marine.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membuka jalan kepemilikan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pekerja bergaji tetap. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap dari perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun yang tengah digodok untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Jika skema ini terealisasi, jutaan pekerja informal bisa segera mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.











