Today

PP 20/2026 Perketat PPh Final UMKM, CV dan PT Perorangan Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen

PP 20 Tahun 2026 PPh Final UMKM Direvisi

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan PPh Final UMKM 0,5 persen. Aturan baru ini mengubah siapa saja yang berhak menikmati fasilitas perpajakan tersebut, dan dampaknya langsung dirasakan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia.

PP 20/2026 Perketat Akses PPh Final UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan resmi berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperpanjang bebas PPN beli rumah hingga 2027 untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada Pasal 57. Aturan lama memperbolehkan CV dan PT perorangan menikmati tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, PP 20/2026 membatasi fasilitas ini hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi, PT perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.

CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria

Pemerintah menegaskan bahwa CV tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang berhak atas PPh Final UMKM 0,5 persen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh entitas usaha yang seharusnya menggunakan mekanisme perpajakan reguler. Sebelumnya, OJK juga telah melonggarkan aturan SLIK agar lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses KPR subsidi.

Batas omzet Rp4,8 miliar kini dilihat secara konsolidasi, bukan per entitas. Artinya, seorang pengusaha yang memiliki beberapa usaha harus menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari setiap usahanya. Jika totalnya melebihi batas, ia tidak lagi berhak atas tarif final tersebut.

Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Jadi Biaya Fiskal

PP 20/2026 juga menambahkan Pasal 20A yang secara tegas melarang suap dan gratifikasi diklaim sebagai biaya fiskal. Pemerintah memperkuat integritas perpajakan dengan menegaskan bahwa pengeluaran terkait tindak pidana korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia, Pino Siddharta, menyambut positif regulasi ini. “PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Pino.

Daftar Pekerjaan Bebas yang Tak Dikenai PPh Final

Pasal 56 ayat (4) mengatur daftar pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak dikenai PPh Final. Daftar ini mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, hingga influencer dan selebgram. Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut tidak termasuk objek PPh Final UMKM 0,5 persen.

Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi suami-istri yang memiliki usaha. Peredaran bruto harus digabungkan dari penghasilan suami dan istri, kecuali mereka memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Terkait aspek perpajakan properti, sebelumnya Dirjen Pajak pernah datangi rumah Presiden Soeharto dengan meteran sebagai bagian dari penertiban aset.

Dampak bagi Pelaku UMKM

Revisi aturan PPh Final ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Mereka yang selama ini memanfaatkan tarif 0,5 persen kini harus memastikan bahwa status usaha dan total omzet mereka memenuhi kriteria baru yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pengusaha yang melewati batas omzet Rp4,8 miliar, mereka akan dikenai pajak penghasilan reguler dengan tarif progresif. Pemerintah berharap perubahan ini mampu menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment