Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) tetap stabil meski Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi jutaan pemilik KPR yang selama ini was-was cicilannya membengkak.
Kenapa Bunga KPR Tetap Terkendali?
Purbaya menegaskan kenaikan BI Rate tidak akan berdampak signifikan terhadap cicilan masyarakat. “Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit,” ujar Purbaya saat ditemui di Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Jumat (22/5/2026).
Keyakinan Purbaya ini bukan tanpa dasar. Gubernur BI Perry Warjiyo meyakinkan bank-bank di Tanah Air masih memiliki ruang untuk mempertahankan suku bunga kredit di level rendah, meskipun dewan gubernur telah menetapkan kenaikan suku bunga acuan. Bagi yang penasaran bagaimana dampaknya terhadap cicilan berbagai jenis akad, bisa disimak di artikel Semua Cicilan KPR Bakal Naik Usai BI Rate 5,25 Persen?.
Kebijakan Makroprudensial Jadi Senjata Utama
BI mengandalkan kebijakan makroprudensial yang longgar sebagai instrumen utama menjaga stabilitas suku bunga kredit. Kebijakan ini memberikan insentif kepada bank untuk tetap gencar menyalurkan kreditnya tanpa harus menaikkan suku bunga secara agresif.
“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry saat konferensi pers.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). BI memperluas cakupan dan penguatan kriteria surat berharga konvensional maupun syariah yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
“Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah,” tegas Perry.
Insentif Likuiditas Tambahan Mulai Agustus
Selain pelonggaran RIM, BI juga menambah insentif melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, akan mendapatkan tambahan insentif paling tinggi 0,5% dari DPK. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
“Dari sisi penyaluran dana tidak hanya kredit tapi juga pembelian bank-bank surat berharga konvensional dan syariah, sehingga ini luas cakupannya, sehingga daya dorong bank mendorong pertumbuhan kredit diperluas,” paparnya.
Dampak bagi Pemilik KPR
Dengan berbagai insentif yang disiapkan BI, pemilik KPR dapat sedikit bernafas lega. Suku bunga BI memang naik dari 4,75% menjadi 5,25% pada April 2026, bersamaan dengan kenaikan Deposit Facility menjadi 4,25% dan Lending Facility menjadi 6,00%.
Namun, kebijakan makroprudensial yang agresif menjadi penyeimbang. Bank-bank memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas sehingga tekanan untuk menaikkan suku bunga kredit bisa ditekan seminimal mungkin.
Bagi masyarakat yang berencana mengambil KPR baru atau sedang mencicil rumah, situasi ini memberikan kepastian. Bagi yang sedang mencari solusi cicilan lebih ringan, BRI KPR Take Over bisa menjadi alternatif worth dipertimbangkan. Yang terpenting tetap bijak mengelola keuangan dan memantau perkembangan kebijakan moneter secara berkala.











