Jakarta — Jutaan Warga Indonesia terpaksa gigit jari saat mengajukan KPR. Bukan karena tidak mampu membayar cicilan, melainkan catatan kredit atau SLIK yang menghalangi langkah mereka. Kini, pemerintah menghadirkan solusi baru melalui skema rent to own yang mulai diuji coba pada Juni 2026.
Skenario ‘Sewa untuk Miliki’ Solusi SLIK Bermasalah
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja mengungkap, program ini menyasar masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan mencicil, namun terhambat oleh catatan kredit macet di masa lalu.
“Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK,” ujar Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Melalui skema ini, calon debitur mendapat kesempatan membuktikan kemampuan bayar selama enam bulan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Durasi ini dipangkas dari usulan awal perbankan yang mencapai 12 bulan. Strategi ini sejalan dengan berbagai inovasi pembiayaan KPR yang belakangan gencar ditawarkan perbankan, termasuk opsi take over KPR untuk memangkas cicilan.
Cicilan 150 Persen Selama Masa Pembuktian
“Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat,” kata Endang.
Dalam praktiknya, calon debitur dengan tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan mengikuti program ini. Mereka wajib membayar sekitar 150 persen dari cicilan normal selama periode pembuktian. Dana tambahan tersebut dialokasikan untuk melunasi tunggakan lama dengan batas maksimal Rp3 juta.
Syarat Administratif Mulai Dilonggarkan untuk Pekerja Informal
Pemerintah juga mulai melonggarkan persyaratan administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang sedang dibahas adalah penghapusan kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi tembok utama pengajuan KPR. Langkah ini menjadi pelengkap bagi program KPR lainnya seperti KPR Tenor 30 Tahun untuk ASN PNS dan PPPK yang juga bertujuan memperluas akses hunian.
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran,” tegas Endang.
Peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dinikmati pekerja formal.
“Sekitar 70 persen sampai 73 persen FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar,” ungkapnya.
Tantangan Menuju Rumah Impian Pekerja Informal
Skema rent to own ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja informal yang selama ini terpinggirkan dari akses pembiayaan perumahan. Dengan uji coba yang rencananya dimulai Juni 2026, pemerintah berharap bisa membuka jalan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk memiliki hunian layak.
Kunci keberhasilan program ini terletak pada disiplin calon debitur dalam membayar cicilan. Jika skema ini berjalan lancar, Indonesia bisa memiliki model pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang juga memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun untuk meringankan beban cicilan masyarakat berpenghasilan rendah.











