Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan KPR atau pinjaman lain wajib mengecek status kreditnya terlebih dahulu. Sayangnya, layanan BI Checking yang selama ini menjadi andalan sudah tidak tersedia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantinya dengan sistem baru bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Pemerintah melalui OJK juga melonggarkan aturan SLIK agar lebih banyak warga yang bisa mengakses KPR.
SLIK menjadi satu-satunya saluran resmi untuk melihat riwayat utang seseorang. Sistem ini sudah beroperasi penuh sejak 2018 dan terhubung langsung dengan kantor pusat serta seluruh kantor regional OJK. Data yang ditampilkan bersifat akurat, terpusat, dan memiliki kekuatan hukum.
Mengapa SLIK Lebih Penting dari BI Checking untuk Pengajuan KPR
Bagi calon pembeli rumah, kondisi kredit menjadi penentu utama bank menyetujui atau menolak pengajuan KPR. Melalui SLIK, warga bisa melihat seluruh riwayat utang atas namanya. Informasi ini mencakup Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, hingga kredit dengan jaminan.
Yang krusial, SLIK juga menampilkan status kelancaran pembayaran dari setiap fasilitas kredit. Status ini terdiri dari empat kategori: lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Bank akan melihat data ini sebagai acuan utama saat memproses pengajuan pinjaman baru.
Cara Akses iDebku: Portal Resmi Pengecekan SLIK
OJK menyediakan akses gratis untuk seluruh warga melalui portal iDebku di idebku.ojk.go.id. Platform ini sudah terhubung dengan seluruh jaringan OJK sehingga data yang disajikan terjamin validitasnya. Berikut panduan langkah demi langkah untuk mendaftar dan mengecek status SLIK.
Tahap 1: Pendaftaran Akun
Pertama, buka browser di HP atau komputer kemudian masuk ke idebku.ojk.go.id. Pilih tombol Pendaftaran dan masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan. Isi data awal meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas sesuai dokumen. Masukkan kode keamanan Captcha lalu klik Selanjutnya.
Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, jumlah pemohon harian sudah penuh. Sistem membuka kuota baru setiap hari, jadi coba lagi di jam-jam sepi seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari.
Lanjutkan dengan mengisi data diri lengkap: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten atau kota, email aktif, dan nomor ponsel. Pilih tujuan permohonan informasi kemudian masukkan nama kandung ibu.
Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto dokumen persyaratan. Setiap file maksimal 4 MB dan harus terlihat jelas. Dokumen yang diperlukan meliputi foto KTP atau Paspor, foto diri sambil memegang dokumen identitas, serta foto diri sesuai panduan yang ada di layar. Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas karena permohonan akan ditolak jika gambar kabur.
Setelah semua dokumen terunggah, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK. Klik Ajukan Permohonan dan pastikan alamat email yang dimasukkan benar. Hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke email tersebut.
Tahap 2: Mengecek Status Permohonan
Kembali ke halaman awal idebku.ojk.go.id kemudian tekan tombol Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran yang sudah disimpan sebelumnya. Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan. Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim ke email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.
Siapa yang Wajib Mengecek SLIK Sebelum Ajukan KPR?
Pengecekan SLIK menjadi langkah krusial bagi siapa saja yang berencana mengajukan KPR. Data di SLIK menjadi cerminan profil kredit seseorang di mata bank. Riwayat pembayaran yang lancar akan memperkuat posisi tawar saat negosiasi suku bunga KPR.
Bagi yang memiliki catatan kredit bermasalah, OJK memberikan opsi lain. Masyarakat bisa menjajal skema rent to own sebagai alternatif memiliki rumah tanpa harus melalui jalur KPR konvensional. Skema ini menjadi solusi bagi warga yang belum memenuhi syarat SLIK.
Selain pengajuan KPR, informasi SLIK juga dibutuhkan untuk proses pengurusan asuransi, modal usaha, dan berbagai jenis pinjaman lainnya. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya karena semua proses sudah bisa dilakukan secara daring dari rumah. Bagi MBR yang memiliki catatan kredit, OJK juga membuka peluang untuk mengajukan KPR subsidi.
Dengan sistem yang sudah berjalan penuh sejak 2018, tidak ada alasan lagi untuk melewatkan pengecekan ini. Siapkan dokumen identitas dan mulai registrasi di idebku.ojk.go.id untuk memastikan profil kredit Anda dalam kondisi prima sebelum mengajukan KPR impian.













