Today

Bos Pajak Datangi Rumah Presiden Soeharto di Cendana, Bawa Meteran Ukur Luas Tanah

Maya Sari

Rumah Presiden Soeharto di Jalan Cendana Jakarta Pusat

Jakarta — Pajak merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Prinsip itu pernah dibuktikan secara dramatis oleh Direktur Jenderal Pajak Mar’ie Muhammad pada September 1989, ketika ia berani mendatangi langsung rumah Presiden Soeharto di Jalan Cendana untuk mengukur luas tanah dan bangunan demi kepentingan perpajakan.

Kedatangan Bersejarah ke Cendana

Pada masa itu, hampir tidak ada pejabat yang berani melakukan pengukuran terhadap aset pribadi kepala negara. Mar’ie Muhammad datang bersama rombongan petugas, membawa meteran, dan diterima langsung oleh Soeharto di kediamannya yang terdiri atas tiga nomor: 6, 8, dan 10.

Hasil pengukuran menunjukkan angka yang cukup fantastis untuk ukuran masa itu. Rumah nomor 6 berdiri di atas lahan seluas 1.635 meter persegi, nomor 8 seluas 1.463 meter persegi, dan nomor 10 seluas 956 meter persegi. Data tersebut kemudian menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak ada orang yang kebal terhadap pajak,” tegas Mar’ie Muhammad setelah melakukan pengukuran, seperti dikutip dari harian Neraca, 25 September 1989.

Strategi Simbolis untuk Peningkatan Penerimaan Negara

Kedatangan itu bukan sekadar aksi heroik. Mar’ie Muhammad tengah menjalankan strategi besar Direktorat Jenderal Pajak untuk menggencarkan penerimaan negara dari sektor properti. Memasuki akhir dekade 1980-an, bisnis properti Indonesia sedang berkembang pesat. Rumah-rumah mewah bermunculan di berbagai kota besar, namun pertumbuhan itu belum sepenuhnya terkontribusi dalam penerimaan pajak negara.

PBB sendiri memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Sayangnya, pajak ini belum menjadi fokus utama karena kontribusinya terhadap kas negara relatif kecil dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Perkembangan sistem perpajakan properti terus bergulir hingga kini, termasuk soal kenaikan NJOP properti yang kerap menjadi perhatian pemilik rumah.

Mar’ie memahami bahwa untuk mengubah persepsi masyarakat, diperlukan langkah simbolis yang kuat. Dengan menjadikan rumah pribadi Presiden Soeharto sebagai salah satu objek pendataan ulang, pesan yang ingin disampaikan jelas: aturan perpajakan berlaku bagi siapa pun, tanpa kecuali.

Dampak Luar Biasa terhadap Penerimaan Pajak

Strategi berani itu terbukti berhasil. Selama memimpin Ditjen Pajak pada periode 1988–1992, Mar’ie Muhammad mampu mengumpulkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp19 triliun. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat target pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp9 triliun.

Pencapaian luar biasa itu mengantarkan Mar’ie Muhammad naik jabatan. Pada 1993, ia dilantik oleh Soeharto menjadi Menteri Keuangan ke-23 Indonesia dalam Kabinet Pembangunan VI. Di era modern ini, dinamika perpajakan properti pun terus berkembang, termasuk dampak fluktuasi harga BBM terhadap biaya bangun rumah.

Kisah ini mengingatkan bahwa keberanian dalam menegakkan aturan perpajakan, sekecil apapun langkah awalnya, dapat menghasilkan dampak yang jauh melampaui ekspektasi. Di tengah diskusi publik tentang reformasi perpajakan dan penguatan penerimaan negara, cerita Mar’ie Muhammad ke Cendana tetap relevan sebagai inspirasi bahwa keteguhan prinsip bisa mengubah peradaban fiskal suatu bangsa.

Related Post

Leave a Comment