Ojol dan Pekerja Informal Bakal Bisa Cicil Rumah, Pemerintah Godok Skema Baru
May. 30, 2026
Pemerintah bersama perbankan mematangkan skema rent to own agar pekerja informal seperti ojol dan UMKM bisa memiliki rumah sendiri meski terkendala SLIK.
Today
May. 30, 2026
Pemerintah bersama perbankan mematangkan skema rent to own agar pekerja informal seperti ojol dan UMKM bisa memiliki rumah sendiri meski terkendala SLIK.
May. 30, 2026
Pasar properti Indonesia terbelah dua: rumah menengah anjlok 25%, tapi rumah premium Rp80 miliar di Nava Park BSD justru cepat sold out. Simak analisis JLL Indonesia.
May. 30, 2026
Prabowo resmi terbitkan PP 20 Tahun 2026 yang memperpanjang PPh Final UMKM 0,5 persen hingga 2026. Aturan baru ini juga memperketat syarat bagi perseroan perorangan dan melarang biaya suap jadi pengurang pajak.
May. 30, 2026
Kenaikan BI Rate 50 bps menjadi 5,25 persen memicu kekhawatiran nasabah KPR soal lonjakan cicilan. Para ekonom menjelaskan transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak instan dan membutuhkan waktu 3-6 bulan.
May. 29, 2026
Pemprov DKI Jakarta resmi bebaskan pokok PBB-P2 100% untuk Tahun Pajak 2026. Rumah tapak NJOP maksimal Rp2 miliar dan rusun NJOP maksimal Rp650 juta berhak mendapatkan keringanan ini.
May. 29, 2026
Kejahatan siber berevolusi dengan deepfake catphishing. Pelaku pakai AI buat identitas palsu sempurna, korban kehilangan data hingga uang. Kenali modus dan cara hindarinya.
May. 29, 2026
Sistem imigrasi nasional Malaysia mengalami kegagalan total selama lima jam, memaksa puluhan ribu orang terjebak di pos pemeriksaan perbatasan Johor menuju Singapura.
May. 29, 2026
Apple resmi membawa MacBook Pro M5 Pro dan M5 Max ke Indonesia dengan kemampuan menjalankan AI lokal tanpa internet. Harga mulai Rp 46,9 juta.
May. 29, 2026
Harga tandan buah segar sawit petani swadaya anjlok dari Rp3.600/kg menjadi Rp1.800/kg. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono ultimatum 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi.
May. 29, 2026
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN mulai Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun, ada kategori tertentu yang tidak berhak menerima.