LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 3,50% Meski BI Rate Resmi Naik 50 Basis Poin
May. 29, 2026
LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan di 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum meski BI Rate baru saja naik 50 basis poin menjadi 5,25%.
Today
May. 29, 2026
LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan di 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum meski BI Rate baru saja naik 50 basis poin menjadi 5,25%.
May. 29, 2026
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di 3,50% meski BI Rate naik 50 basis poin menjadi 5,25%. Keputusan ini berlaku mulai Juni hingga September 2026.
May. 29, 2026
Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada rencana pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan mulai 1 Juni 2026. Isu yang viral di media sosial dipastikan hoaks.
May. 29, 2026
Pemerintah Indonesia menyetujui paket stimulus ekonomi Rp7,8 triliun untuk semester II-2026, mencakup diskon transportasi, program magang, vokasi, dan insentif pajak bagi penulis.
May. 29, 2026
Pemerintah Indonesia menerapkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib repatriasi 100% DHE ke SKI, retensi minimal 30% untuk Migas dan 100% untuk Non-Migas. BUMN Ekspor menjadi pintu utama ekspor komoditas strategis.
May. 29, 2026
Presiden Prabowo resmi menandatangani PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperpanjang masa berlaku pajak final UMKM sebesar 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.
May. 29, 2026
Harga tandan buah segar sawit petani swadaya anjlok dari Rp3.600/kg menjadi Rp1.800/kg. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono ultimatum 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi.
May. 29, 2026
Harga BBM beroktan tinggi hingga diesel mengalami kenaikan per 4 Mei 2026 di seluruh SPBU Indonesia, mulai dari Pertamina hingga Shell, Vivo, dan BP-AKR.
May. 29, 2026
Rupiah mencatat rekor terlemah baru terhadap dolar AS di level Rp17.865 per dolar AS pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026). Pelemahan ini menandai tren koreksi rupiah dalam lima hari perdagangan beruntun.
May. 29, 2026
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN mulai Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun, ada kategori tertentu yang tidak berhak menerima.