Today

BI Rate Melonjak 5,25%, Menkeu Yakin Cicilan KPR Rumah Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pemaparan di Jogja Financial Festival 2026

Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026 sempat memicu kekhawatiran para pemilik dan calon debitur KPR. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal menenangkan: cicilan kredit pemilikan rumah diprediksi tetap stabil meski tekanan suku bunga meningkat.

Purbaya menyampaikan keyakinannya itu saat ditemui di Jogja Financial Festival 2026, JEC Bantul, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa kenaikan bunga bank tidak akan signifikan mengingat dampaknya yang relatif kecil terhadap suku bunga kredit perbankan.

Gubernur BI Perry Warjiyo Ungkap Insentif Makroprudensial

Pernyataan Purbaya sejalan dengan sikap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang meyakinkan bahwa perbankan nasional masih memiliki ruang untuk mempertahankan suku bunga kredit di level rendah. Kunci utamanya terletak pada kebijakan makroprudensial yang diperlonggar oleh bank sentral.

“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry saat konferensi pers.

Salah satu langkah konkret yang diambil BI adalah pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Kebijakan ini memperluas cakupan surat berharga konvensional maupun syariah yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Insentif Likuiditas Ditingkatkan untuk Jaga Suku Bunga Tetap Rendah

Selain pelonggaran RIM, BI juga meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, akan mendapat tambahan insentif paling tinggi 0,5% dari DPK. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Agustus 2026.

Perry menjelaskan bahwa perluasan RIM mencakup dua sisi. Dari sisi pendanaan, bank tidak hanya mengandalkan DPK tradisional tetapi juga penerbitan sekuritas. Dari sisi penyaluran, bank dapat membeli surat berharga selain menyalurkan kredit biasa.

“Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah,” tegas Perry.

Dampak BI Rate 5,25% Terhadap Suku Bunga Lainnya

Bersamaan dengan kenaikan BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility naik 50 bps menjadi 6,00%. Kenaikan ini merupakan bagian dari respons terhadap dinamika ekonomi global yang masih menekan rupiah.

Bagi masyarakat yang sedang mencari rumah, situasi ini sebenarnya membawa peluang tersendiri. BTN sendiri telah menyiapkan skema KPR fleksibel dengan tenor hingga 30 tahun untuk menjangkau lebih banyak segmen masyarakat.

Perbankan Masih Punya Ruang Tahan Kenaikan Bunga

Dengan insentif makroprudensial yang diperluas, bank-bank besar memiliki fleksibilitas lebih untuk tidak langsung menaikkan suku bunga kredit mengikuti jejak BI Rate. Hal ini menjadi kabar baik bagi jutaan debitur KPR yang selama ini merasakan tekanan dari fluktuasi suku bunga.

Meski demikian, BI tetap waspada terhadap risiko kenaikan KPR nonsubsidi yang bisa berdampak pada pengembang dan calon pembeli. Keseimbangan antara menjaga pertumbuhan kredit dan mengendalikan inflasi menjadi tantangan utama di semester kedua 2026.

Purbaya juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan kebijakan masa lalu, termasuk krisis 1998. Dengan koordinasi yang kuat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, stabilisasi suku bunga kredit menjadi prioritas bersama demi menjaga daya beli masyarakat terhadap hunian.

Related Post

Leave a Comment