Jakarta — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya anjlok drastis dari Rp3.600 per kg menjadi Rp1.800 per kg dalam beberapa pekan terakhir. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono angkat bicara dan mengeluarkan peringatan keras kepada 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang ketahuan membeli TBS di bawah harga resmi.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026), Sudaryono menegaskan bahwa pelaku industri hilir sawit — mulai dari perusahaan refinery hingga eksportir — wajib menjalankan aktivitas perdagangan secara normal. Penarikan harga atau withdraw di tengah situasi seperti ini sama sekali tidak dibenarkan. Langkah ini menjadi penting di tengah tekanan ekonomi yang juga menerpa sektor lain, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah yang belakangan terus melemah terhadap dolar AS hingga menembus Rp17.865.
139 PKS Terbukti Beli TBS di Bawah Harga Resmi
Pemerintah menggelar rapat lanjutan bersama pelaku industri sawit setelah menemukan 139 pabrik kelapa sawit membeli TBS petani di bawah ketentuan. Angka ini menunjukkan betapa meluasnya praktik yang merugikan petani kecil di berbagai daerah. Di Sulawesi Barat sendiri, penurunan harga bahkan mencapai Rp1.200 per kg — jauh lebih parah dari rata-rata nasional.
Harga CPO Dunia Justru Stabil, Kenapa TBS Anjlok?
Yang membuat situasi ini makin ironis, harga minyak sawit mentah (CPO) dunia saat ini justru masih stabil dan cenderung meningkat. Permintaan global juga tidak mengalami penurunan. Menurut Sudaryono, gejolak harga justru terjadi di tengah rantai industri, bukan karena tekanan pasar internasional.
“Karena di luar negeri sana harganya nggak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar,” ucap Sudaryono.
Situasi ini juga mengingatkan pada fluktuasi harga BBM yang baru saja naik di seluruh SPBU Indonesia. Ketidakpastian harga di berbagai sektor komoditas, dari BBM hingga sawit, menciptakan tantangan tersendiri bagi daya beli masyarakat.
PT KPBN Jadi Acuan Harga, Withdraw Dilarang
Sudaryono meminta seluruh pelaku usaha hilir mengacu pada harga lelang di PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara), anak usaha Holding Perkebunan Nusantara. Harga lelang ini mencerminkan kondisi pasar global yang sebenarnya masih positif.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa, melalui acuan harga PT KPBN, dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
PT DSI Hanya Pengelola, Bukan Pengambil Untung
Sudaryono juga membantah kekhawatiran pelaku usaha terkait PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema ekspor satu pintu. Ia memastikan perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas transparan, bukan pengambil keuntungan dari perdagangan sawit.
“Disampaikan PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” tegas Sudaryono.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Sudaryono mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 bakal menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin. Penindakan hukum lewat Satgas Pangan Polri juga terbuka bagi pelanggaran yang masuk ranah pidana.
Sementara itu, pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS di wilayahnya. Dari 38 provinsi, baru beberapa yang benar-benar menjalankan ketentuan penetapan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi secara komprehensif. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar, termasuk pergerakan IHSG yang belakangan bergerak fluktuatif di kisaran 6.100-an.











