Jakarta — Aksi begal yang makin meresahkan warga Ibu Kota mendorong TNI Angkatan Darat turun tangan membantu Kepolisian. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono memastikan keterlibatan prajurit dalam penanganan begal bukan hal baru melainkan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sudah diatur undang-undang.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan aparat keamanan pasca-Revisi UU Polri yang menaikkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Dasar Hukum yang Mengatur Pelibatan TNI
Donny menjelaskan pelibatan TNI AD dalam operasi pemberantasan begal berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dua regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi militer untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan sipil.
Yang perlu dipahami publik, keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Urusan penangkapan, penindakan, hingga pemeriksaan pelaku tetap menjadi ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bentuk Bantuan TNI di Lapangan
TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan bersifat humanis, mengedukasi warga tentang cara mencegah tindak kejahatan jalanan tanpa menimbulkan keresahan baru.
Kolaborasi antara TNI dan Polri ini merupakan respons atas meningkatnya kasus begal di beberapa wilayah Jakarta. Kehadiran prajurit di lapangan diharapkan memberikan rasa aman sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. Situasi keamanan di Ibu Kota menjadi perhatian serius mengingat berbagai permasalahan yang terjadi di Jakarta belakangan ini.
Panglima TNI Setujui Bantuan ke Polri
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu penanganan aksi begal.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas di Jakarta, Selasa (26/5).
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan atau penindakan hukum. Kehadiran mereka hanya sebatas memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman begal yang belakangan meningkat di Ibu Kota. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas keamanan di tengah tantangan berbagai masalah di Jakarta yang dinobatkan sebagai kota dengan penurunan tanah terparah di dunia.



