Jakarta — Pemerintah Indonesia segera mencairkan gaji ke-13 bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima setiap penerima hak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni mendatang. “Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi tujuh kelompok besar. Mereka adalah ASN baik PNS maupun Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi sesuai jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pensiunan Mulai 2 Juni
Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2026. PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap dapat memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Kategori yang Tak Berhak Menerima
Namun, tidak semua ASN berhak atas gaji ke-13 tahun ini. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima.
Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13. ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian berpotensi penghentian pembayaran hak keuangan juga tidak mendapatkan gaji ke-13.
Dampak bagi Perekonomian
Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional. Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, stimulus fiskal ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah tantangan global.
Pemerintah terus memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu agar manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan secara merata oleh seluruh penerima yang berhak. Situasi ekonomi nasional saat ini juga tengah menghadapi tekanan dari berbagai faktor, termasuk pergerakan indeks saham yang tercatat dalam penguatan IHSG beberapa hari terakhir.
Sementara itu, bencana alam di berbagai daerah seperti banjir bandang di Gorontalo Utara mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak.











