Saturday, 30 May 2026
Ekonomi  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pokok PBB-P2 100% untuk Tahun Pajak 2026 bagi rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta. Simak syarat lengkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.