Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pokok PBB-P2 100% untuk Tahun Pajak 2026 bagi rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta. Simak syarat lengkapnya.
DKI Jakarta
No More Posts Available.
No more pages to load.