OJK Longgarkan Aturan SLIK: Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR
May. 30, 2026
OJK memutuskan kredit macet di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan di SLIK. Langkah ini mendukung program 3 juta rumah dan membuka akses KPR bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit.









