Jakarta — Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala catatan kredit kecil untuk memiliki rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan bahwa warga dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta kini diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan ini usai pertemuan intensif dengan jajaran OJK. Keputusan tersebut menjadi jawaban atas keluhan jutaan calon pembeli rumah yang selama ini gagal mendapatkan KPR hanya karena memiliki tunggakan kredit kecil. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses KPR subsidi tenor 40 tahun yang tengah digodok.
Enam Kali Pertemuan untuk Perjuangkan Hak Rakyat
Ara—sapaan akrab Maruarar Sirait—mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan datang begitu saja. Ia harus melakukan enam kali pertemuan dengan OJK demi mewujudkannya.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Ara.
Sebelumnya, masyarakat dengan catatan SLIK—meski hanya senilai puluhan ribu rupiah—terhalang mengakses pembiayaan perumahan subsidi. Kebijakan lama membuat bank menolak otomatis setiap pengajuan KPR dari pihak yang memiliki catatan kredit, tanpa mempertimbangkan besaran tunggakan.
OJK Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya mendukung program prioritas pemerintah. Ia memastikan kebijakan baru ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” tegas Friderica.
Selain pelonggaran SLIK, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis lain. Pelunasan kredit akan tercatat di SLIK maksimal H+3 setelah pembayaran dilakukan. BP Tapera juga mendapat akses data SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. Keputusan ini penting mengingat harga material bangunan yang terus meroket membuat beban pengembang semakin berat.
Satgas Percepatan 3 Juta Rumah Segera Dibentuk
Menteri Ara juga menginformasikan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama. Satgas ini akan melibatkan Kementerian PKP, OJK, BP Tapera, dan asosiasi pengembang untuk mempercepat program perumahan rakyat.
“Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” tambah Ara.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi sektor perumahan nasional. Dengan terbukanya akses KPR bagi jutaan MBR yang sebelumnya terkatung-katung, target pembangunan 3 juta rumah berpotensi semakin tercapai. Kebijakan ini sekaligus membuktikan bahwa sinergi antarkementerian dan lembaga dapat menghasilkan kebijakan pro rakyat yang nyata.
Bagi calon pembeli rumah yang selama ini menyerah karena catatan SLIK, kini saatnya menyiapkan dokumen dan menghubungi bank penyalur FLPP di daerah masing-masing. Perubahan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mencari alternatif pembiayaan rumah dengan bunga kompetitif.














