Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan strategis dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan untuk membahas rencana penerapan tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Pertemuan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pertemuan dengan Asosiasi Pengembang
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memimpin langsung pertemuan tersebut bersama ketua umum REI, HIMPERA, APERNAS JAYA, dan ASPRUMNAS. Dalam kesempatan itu, para pengembang menyampaikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Ara, Minggu (31/5/2026).
Simulasi Cicilan: Dari Rp1 Juta ke Rp773 Ribu
Sebagai gambaran, saat ini BTN sebagai salah satu bank penyalur KPR subsidi terbesar mencatat bahwa KPR rumah subsidi dengan harga untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta tenor 20 tahun memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan. Dengan cicilan tersebut, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah.
Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Penurunan signifikan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Sifat Pilihan, Bukan Kewajiban
Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun tersebut bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. Pemerintah ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski dukungan dari asosiasi pengembang sudah terkumpul, implementasi tenor 40 tahun menghadapi sejumlah tantangan teknis. Seperti yang terlihat dari program KPR tenor 30 tahun untuk ASN, tantangan utama terletak pada risiko kredit macet dalam jangka waktu sangat panjang yang membutuhkan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kedua, beban bunga akumulatif selama empat dekade bisa mengubah struktur pembiayaan secara fundamental.
Ketiga, kapasitas operasional bank pelaksana harus diperkuat untuk mengelola portofolio KPR jangka panjang ini. Keempat, data historis tentang perilaku pembayaran cicilan dalam durasi sepanjang itu masih sangat terbatas di Indonesia.
Dampak terhadap Backlog Perumahan
Dengan target menurunkan backlog perumahan nasional, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah. Saat ini backlog perumahan Indonesia masih mencapai jutaan unit, dan program ini diharapkan mempercepat penutupan kesenjangan antara suplai dan permintaan hunian terjangkau. Sebelumnya, realisasi KPR FLPP 2026 baru mencapai 14 persen dari target 350.000 unit, menunjukkan urgensi percepatan program perumahan.
Para pengembang juga menyampaikan berbagai masukan terkait aspek teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme penjaminan, pengelolaan risiko, dan koordinasi antarlembaga keuangan yang diperlukan untuk menjalankan program ini secara efektif dan berkelanjutan.














