Jakarta — Masyarakat yang pernah menunggak cicilan kredit kecil kini punya harapan baru untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini menjadi momok bagi calon debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan, catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK. Kebijakan ini secara langsung membuka jalan bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terbentur catatan tunggakan kecil. Seperti yang telah dibahas sebelumnya terkait utang macet di bawah Rp1 juta untuk KPR subsidi.
Aturan Baru SLIK: Tunggakan Kecil Tak Lagi Jadi Penghalang
OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Artinya, memiliki catatan kredit tidak lancar tidak otomatis membuat pengajuan KPR ditolak bank. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” ujar Friderica.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan relaksasi ini, akses pembiayaan perumahan menjadi lebih terbuka bagi kalangan yang sebelumnya terpinggirkan.
Update Data SLIK Hanya Butuh Tiga Hari Kerja
Selain melonggarkan threshold tunggakan, OJK juga mempercepat pembaruan data dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica. Percepatan ini dinilai krusial untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Artinya, mulai bulan depan proses pelunasan kredit akan langsung tercatat di SLIK secara lebih cepat.
Skor Kredit Tetap Jadi Penentu Utama
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting dalam penilaian bank. Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kondisi paling lancar dan skor 5 menandakan kredit macet.
Debitur dengan skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu. Caranya bisa dengan melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi pinjaman. Bagi yang terkendala masalah SLIK, bisa mempertimbangkan skema rent to own sebagai solusi alternatif.
Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur juga dapat mengajukan koreksi ke lembaga terkait. Setelah pelunasan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Lunas sebagai bukti pendukung saat mengajukan kredit baru.
Strategi Bersihkan SLIK Sebelum Ajukan KPR
Bagi masyarakat yang memiliki catatan SLIK bermasalah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum mengajukan KPR. Pertama, lunasi semua tunggakan yang masih berjalan, terutama yang bernilai di atas Rp1 juta.
Kedua, pastikan status pelunasan sudah tercatat di SLIK. Dengan aturan baru tiga hari kerja, proses ini menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, siapkan Surat Keterangan Lunas dari lembaga keuangan sebagai dokumen pendukung.
OJK pun terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala. Dengan demikian, masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak perlu menunggu lama untuk bisa mengajukan kredit rumah.
Meski akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, kemampuan finansial yang memadai tetap menjadi syarat mutlak. Masyarakat harus memastikan penghasilan stabil dan cicilan KPR tidak melebihi 30-40 persen dari total penghasilan bulanan. Selain itu, penting untuk memahami tantangan besar program rumah subsidi 2026 agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.













