Jakarta — Jutaan masyarakat Indonesia sebenarnya mampu mencicil rumah, namun terbentur catatan kredit macet yang menghambat pengajuan KPR. Pemerintah kini menyiapkan skema baru bertajuk “rent to own” atau sewa untuk memiliki, yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026 mendatang.
Skema ini menyasar kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membayar cicilan, namun gagal lolos pembiayaan akibat catatan SLIK yang bermasalah. Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menegaskan bahwa banyak warga terkendala hanya karena tunggakan kecil di masa lalu.
“Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK,” ungkap Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan.
Masa Pembuktian Dipercepat jadi Enam Bulan
Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan bagi calon debitur yang ingin membuktikan kemampuan mencicil. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang. Hasilnya, lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan.
Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal. Masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program ini dengan syarat membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan.
Dana tambahan tersebut nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta. Skema ini menjadi jalan tengah antara keinginan bank yang menghendaki pembuktian lebih lama dan kebutuhan masyarakat yang ingin segera memiliki hunian. Terobosan ini melengkapi program KPR 40 tahun untuk rumah subsidi yang sebelumnya diluncurkan pemerintah.
Syarat Administratif Mulai Dilonggarkan
Pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR bagi pekerja non-formal.
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran,” kata Endang.
Pasar Informal Jadi Target Utama
Peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja harian. Situasi ini sejalan dengan upaya pemerintah sebelumnya yang telah memberikan hak kepada ojol untuk mengakses KPR subsidi, meski beberapa bank sempat menolak menyalurkan.
“Sekitar 70% sampai 73% FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar,” ujarnya.
Skema rent to own ini diharapkan menjadi terobosan baru yang membuka akses kepemilikan rumah bagi jutaan pekerja informal yang selama ini terpinggirkan dari program subsidi perumahan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Tapera yang kini diawasi OJK dalam memberikan perlindungan hunian bagi seluruh lapisan pekerja Indonesia.













