Jakarta — Bank Syariah Nasional (BSN) menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk menggarap sekuritisasi aset pembiayaan perumahan berbasis syariah. Kerja sama ini bukan sekadar formalitas bisnis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat struktur pendanaan jangka menengah dan panjang sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
MoU Berisi Dua Inisiatif Utama
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Kantor SMF, Jakarta. MoU ini mencakup dua inisiatif sekaligus: penjajakan kerja sama transaksi sekuritisasi aset pembiayaan perumahan serta perjanjian kerja sama pengembangan pembiayaan refinancing.
“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN,” ujar Alex, Rabu, 3 Juni 2026.
Portofolio BSN Tampung 29.402 Unit Senilai Rp6,26 Triliun
Kemitraan BSN dan SMF sejatinya sudah terjalin sejak tahun 2008, saat BSN masih beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum melakukan transformasi. Posisi kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad Mudharabah Muqayyadah (MMQ) hingga Mei 2026 telah mencatatkan realisasi yang signifikan, yakni total 29.402 unit dengan nilai sebesar Rp6,26 triliun.
Penyaluran untuk sektor Pembelian Rumah mendominasi sebanyak 27.023 unit dengan nilai mencapai Rp5,39 triliun. Sementara penyaluran untuk Refinancing tercatat sebanyak 1.602 unit dengan nilai pembiayaan sebesar Rp595 miliar. Memasuki tahun 2026, kerja sama pembiayaan ini diperkuat baik pada segmen komersial maupun program FLPP, dengan realisasi pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun pada Februari dan Maret 2026.
Target FLPP 2026 Capai Rp3,13 Triliun untuk 73.700 Nasabah
Melalui kerja sama FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25%, target penyaluran pembiayaan pada tahun ini dipatok mencapai Rp3,13 triliun. Angka tersebut diharapkan dapat mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami melihat ada potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset BSN dan kita berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini,” ungkap Ananta.
EBAS-SP Jadi Instrumen Baru untuk Investor Syariah
Dalam mekanisme sekuritisasi ini, portofolio pembiayaan perumahan syariah BSN yang berkualitas, memiliki histori pembayaran yang baik, dan dokumen yang memadai akan ditransformasikan menjadi underlying asset instrumen pasar modal syariah untuk ditawarkan kepada investor melalui Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Bagi BSN, mekanisme EBAS-SP membuka ruang untuk mengelola aset secara lebih produktif dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru. Dengan demikian, kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah kepada masyarakat dapat terus diperkuat. Sementara bagi investor, instrumen ini menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas terukur dan risiko yang dirancang secara hati-hati.
Langkah ini sejalan dengan tren di mana Bank Syariah Nasional lain seperti BCA Syariah juga mencetak rekor KPR iB senilai Rp1,6 triliun, menunjukkan permintaan pembiayaan syariah yang terus meningkat di tengah suku bunga konvensional yang melonjak.
Regulasi dan Tata Kelola Sudah Siap
Inisiatif sekuritisasi ini didukung oleh koridor hukum nasional yang kokoh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP ini berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.
Guna mematangkan proses sekuritisasi yang kompleks ini, ruang lingkup MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi secara prudent.
Dengan adanya instrumen EBAS-SP ini, masyarakat berpenghasilan rendah pun berpotensi mendapatkan akses KPR yang lebih terjangkau. Langkah ini semakin memperkuat posisi KPR subsidi tenor 40 tahun yang tengah digodok pemerintah sebagai salah satu solusi hunian terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.













