Today

306 Proyek Properti Rp34,5 Triliun Terancam Mangkrak, Perizinan Jadi Biang Keladi

Dewi Anggraeni

Ratusan proyek properti di Indonesia senilai Rp 34,5 triliun mandek akibat masalah perizinan

Jakarta — Ratusan proyek perumahan di Indonesia terancam mangkrak. Nilai investasi yang tertahan mencapai Rp34,5 triliun akibat kebijakan perizinan yang berbelit-belit.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto membeberkan data terbaru soal proyek properti yang terhambat. Setidaknya 306 proyek dari 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak bisa bergerak sama sekali.

306 Proyek Terjebak Masalah Perizinan

Data REI mencatat total lahan yang terdampak mencapai 6.178 hektare. Potensi investasi yang tertahan di kisaran Rp34,5 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari perkiraan awal sekitar Rp30 triliun.

“Total Rp 30 triliun lebih,” kata Joko kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).

Masalah utama bukan hanya status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sejumlah proyek juga terkendala proses perizinan lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sistem Online Single Submission (OSS) yang belum tuntas.

Kebijakan Lintas Kementerian Belum Sinkron

Joko menekankan bahwa beberapa proyek sudah memiliki izin dasar. Namun kebijakan lintas kementerian yang belum sinkron memblokir realisasi pembangunan.

“Kalau saya mengikuti bahasanya di-freeze rasanya enggak, karena semua kementerian itu kan diharapkan memberikan dorongan kontribusi terhadap pertumbuhan,” ujarnya.

Program ketahanan pangan memang penting bagi kedaulatan negara. Tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghambat sektor lain yang juga menyumbang besar terhadap perekonomian nasional.

Backlog Perumahan Makin Mengkhawatirkan

Indonesia masih menghadapi backlog perumahan yang cukup besar. Kebutuhan rumah yang belum terpenuhi diperkirakan mendekati 10 juta unit. Pembangunan perumahan tetap harus didorong untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain berdampak pada investasi, proyek yang tertahan juga berpotensi menahan penciptaan lapangan kerja. Jika setiap proyek menyerap sekitar 100 tenaga kerja, maka dari 306 proyek yang tertunda terdapat potensi pekerjaan bagi lebih dari 30 ribu orang.

Sementara itu, data penjualan properti di kuartal awal 2026 menunjukkan tren yang memprihatinkan. Harga properti juga mengalami perlambatan yang signifikan. situasi ini semakin memperparah kondisi pengembang yang sudah tertekan oleh masalah perizinan.

Baca juga: Penjualan Rumah Anjlok 25,67 Persen di Kuartal I 2026, Harga Properti Juga Melambat

Di sisi lain, sejumlah investor Indonesia justru melirik peluang di luar negeri. Properti Australia menjadi salah satu target utama para investor yang mencari diversifikasi.

Baca juga: Investor Indonesia Ramai-ramai Incar Properti Australia, Apa Alasannya?

REI Minta Pemerintah Verifikasi Data

REI telah mengajukan data proyek-proyek tersebut kepada pemerintah. Termasuk kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan proses verifikasi atau cleansing data.

“Ada 181 proyek yang sudah ada KKPR-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan cleansing data,” jelas Joko.

Kepastian hukum menjadi kunci utama bagi keberlanjutan investasi di sektor properti. Tanpa kepastian regulasi, dunia usaha menghadapi risiko ketidakpastian yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara luas.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha,” sebut Joko.

Related Post

Leave a Comment