Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan lima entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi ilegal pada Mei 2026. Modus operandi mereka makin canggih, mulai dari tugas menonton drama China hingga skema IPO fiktif yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengumumkan penindakan tersebut melalui akun Instagram resminya pada Kamis (28/5/2026). Kelima entitas yang dihentikan meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Masing-masing menggunakan strategi berbeda untuk menjerat korban.
CANTVR Janjikan Saham IPO Fiktif
CANTVR beroperasi dengan modus penipuan berkedok investasi saham. Para pelaku menjanjikan keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan dan menawarkan alokasi saham IPO yang ternyata fiktif. Anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan alokasi saham tersebut. Fenomena ini mirip dengan tren penipuan digital makin canggih yang belakangan marak, termasuk deepfake catphishing yang mengincar data pribadi korban.
“Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara tegas menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai,” tulis keterangan OJK di akun Instagram.
Modus Drama China hingga Copy Trading Kripto
YUDIA mengadopsi pendekatan yang terlihat lebih “ringan” — tugas harian menonton drama China. Entitas ini juga menawarkan pembelian hak cipta drama China dengan iming-iming keuntungan tertentu. Strategi ini mengecoh korban seolah aktivitas mereka legal dan menguntungkan.
Sementara itu, Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto melalui aplikasi bernama Wapex. Appeninc menggunakan skema tugas menebak gambar untuk memperoleh imbal hasil. VID menawarkan pengerjaan tugas menonton iklan disertai pembiayaan proyek fiktif. Skema penipuan berbasis teknologi ini makin sulit dibedakan dari aktivitas legal, seiring dengan berkembangnya modus penggunaan AI dalam berbagai sektor keuangan.
Aplikasi Tidak Terdaftar di Kementerian
Investasi Satgas PASTI mengungkap temuan penting terkait kelima entitas tersebut. Kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Seluruh aplikasi yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha entitas terkait serta memblokir akses aplikasi dan situs web yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waspada Modus Penipuan Digital Makin Beragam
Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan online dan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko minimal. Pastikan setiap produk keuangan terdaftar dan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
Langkah penindakan Satgas PASTI menjadi bagian dari upaya pemberantasan investasi ilegal dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. Dengan modus yang terus berkembang, literasi finansial menjadi pertahanan utama masyarakat dalam menghadapi jeratan penipuan berkedok investasi.











