Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memperpanjang berlakunya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dokumen setebal beberapa pasal itu diteken Prabowo pada 22 April 2026 dan memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini terutama menyasar wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif final sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.
Pemerintah Pertahankan Skema Pajak Sederhana untuk UMKM
Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Langkah ini sejalan dengan kebijakan lain yang baru-baru ini diterbitkan, termasuk kewajiban marketplace asing membuka kantor di RI untuk melindungi pelaku UMKM dari persaingan tidak sehat. Masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.
Keterbatasan tersebut meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak. Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.
Syarat Baru: Omzet Gabungan Dihitung Total
Salah satu perubahan signifikan dalam PP 20 Tahun 2026 menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar. Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.
Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan. Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah. Praktik semacam ini selama ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk menghindari kewajiban perpajakan yang lebih besar. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah di tahun 2026.
Perseroan Perorangan Profesi Bebas Kini Terbatas
PP 20 Tahun 2026 juga memperketat ketentuan bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus. Pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.
Pemerintah menyebut profesi yang tidak dapat menikmati fasilitas tersebut antara lain profesi jasa sejenis lainnya yang berkaitan langsung dengan keahlian pemiliknya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa skema pajak sederhana benar-benar diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro, bukan profesional berpenghasilan tinggi.
Biaya Suap Dilarang Jadi Pengurang Pajak
Selain mengatur fasilitas pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
Beberapa pengeluaran yang dimaksud meliputi pemberian ilegal lainnya dan suap kepada pejabat publik asing. Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dari sisi perpajakan daerah, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk rumah tapak NJOP di bawah Rp2 miliar di Jakarta.
Biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, maupun memelihara penghasilan sehingga tidak layak dijadikan pengurang pajak. Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan.
Dampak bagi Pelaku UMKM
Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi pelaku UMKM karena memberikan tambahan waktu penggunaan tarif pajak final yang lebih ringan. Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional. Pelaku usaha kecil dan mikro masih bisa menikmati tarif pajak yang ringan, asalkan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan dalam aturan baru ini.











