Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas mengenai meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalah di sektor properti yang berpotensi menjalar ke industri asuransi kredit. Lonjakan ini menjadi sinyal alarm bagi seluruh pelaku pasar properti Indonesia di tengah tekanan ekonomi global yang belum menunjukkan tanda mereda.
NPL Properti Meningkat, OJK Waspadai Dampak Berantai
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan bahwa kredit macet di sektor properti mengalami tren kenaikan yang signifikan. Situasi ini langsung berdampak pada kinerja asuransi kredit yang rasionya sudah menyentuh angka 97 persen — artinya hampir seluruh premi yang terkumpul harus digunakan untuk membayar klaim dari bank kreditur.
“Kenaikan NPL properti menjadi perhatian serius karena sektor ini merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional belum lama ini.
Bank Pembiayaan Rakyat Paling Terdampak
Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) menjadi institusi yang paling merasakan dampak langsung dari kenaikan NPL properti. Data yang dihimpun OJK menunjukkan angka kredit macet di BPR mengalami peningkatan cukup tajam, terutama pada segmen pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan OJK pada 18 Mei 2026 lalu, sebagaimana dibahas dalam pertemuan Menteri Ara dengan bos OJK dan BI, menekankan perlunya penguatan komprehensif terhadap BPR agar tidak menjadi kerentanan baru. “Penguatan BPR tetap perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak menjadi kerentanan baru, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha di daerah,” tegas Luhut.
Rasio Klaim Asuransi Kredit Mencapai Titik Kritis
Situasi menjadi semakin genting ketika rasio klaim asuransi kredit terhadap premi yang terkumpul sudah mencapai 97 persen. Angka ini mengindikasikan industri asuransi kredit berada di ambang batas keberlanjutan. Jika NPL terus merangkak naik, potensi kerugian bagi perusahaan asuransi kredit semakin membuka lebar.
Kondisi ini menciptakan siklus negatif yang saling terkait — bank semakin enggan menyalurkan kredit properti, sementara masyarakat semakin kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memiliki rumah. Dampaknya, target pemerintah untuk program 3 juta rumah menjadi semakin berat tercapai. BTN sebagai bank penyalur terbesar program subsidi sudah menyalurkan 6 juta KPR untuk keluarga MBR, namun tantangan ke depan semakin berat.
Strategi OJK Redam Dampak
OJK mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan NPL properti. Beberapa langkah yang sudah diambil antara lain pengetatan pengawasan terhadap portofolio kredit properti di BPR, penguatan mekanisme penjaminan kredit melalui BP Tapera, serta koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, OJK juga mendorong penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema FLPP (Fasilitas Pembiayaan Perumahan) yang ditargetkan mampu menjangkau 350.000 unit rumah subsidi pada tahun ini. Realisasi per awal Mei 2026 baru mencapai 54.961 unit atau sekitar 15,7 persen dari kuota total.
Bagi Calon Pembeli Rumah, Ini yang Perlu Diketahui
Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah melalui KPR, situasi NPL yang meningkat memiliki beberapa implikasi langsung. Pertama, bank kemungkinan besar akan lebih selektif dalam menyetujui kredit properti, terutama bagi debitur dengan catatan SLIK yang kurang ideal. Kedua, suku bunga KPR berpotensi mengalami kenaikan seiring kebijakan BI Rate yang sudah berada di level 5,25 persen.
Perbandingan beli rumah jadi versus bangun sendiri juga perlu dipertimbangkan lebih matang dalam kondisi saat ini. Skema KPR tenor 30 tahun untuk PNS dan PPPK, serta program sewa milik yang sedang digodok pemerintah, menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum lolos SLIK namun memiliki kemampuan cicilan yang memadai.
Situasi ini menuntut setiap pihak — mulai dari pengembang, perbankan, hingga regulator — untuk bekerja sama lebih erat. Tanpa koordinasi yang solid, risiko krisis perumahan berulang seperti yang terjadi pada era 1997-1998 bukan tidak mungkin kembali menghantui Indonesia.











