Friday, 29 May 2026

Revisi UU Polri: Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun, Supratman Sebut demi Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Jakarta — Rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menuai perdebatan panas di Senayan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan revisi Undang-Undang Polri akan menaikkan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, menyamakan standar dengan PNS dan profesi aparatur negara lainnya.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senin (25/5).

Angka Harapan Hidup Jadi Alasan Utama

Supratman menjelaskan penyesuaian batas usia pensiun ini mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat. Beberapa profesi aparatur negara lain sudah lebih dulu mengalami perubahan serupa. Kebijakan serupa juga terlihat dalam sektor kepegawaian negara, di mana beberapa kategori ASN dan pejabat negara tidak bisa menerima gaji ke-13 di Juni 2026.

“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujar Supratman.

Bantah Kaitan dengan Masa Jabatan Kapolri

Desas-desus perpanjangan usia pensiun Polri sempat dikait-kaitkan dengan upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Supratman membantah keras anggapan tersebut. Sementara itu, DPR juga tengah mempertanyakan kebijakan Prabowo terkait kurikulum bahasa Prancis di sekolah.

“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” tegasnya.

Tujuh Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan ada tujuh poin perubahan mendasar dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dengan pemanfaatan sarana teknologi informasi modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier. Keempat, pengaturan secara ketat tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

“Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern. Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas,” kata Habiburrokhman.

Dampak bagi 400 Ribu Anggota Polri

Revisi UU Polri ini berpotensi mempengaruhi nasib lebih dari 400 ribu anggota Polri aktif di seluruh Indonesia. Dengan naiknya batas usia pensiun, para anggota yang masih memiliki kemampuan dan dedikasi tinggi akan mendapat waktu lebih lama untuk mengabdi. Pemerintah terus menunjukkan komitmen melalui berbagai kebijakan strategis di berbagai sektor.

Namun, sejumlah pengamat menilai kenaikan usia pensiun harus dibarengi dengan reformasi tata kelola yang konkret. Tanpa perubahan mendasar pada sistem internal, kenaikan usia pensiun hanya akan menambah beban anggaran tanpa peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *