Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakinkan masyarakat bahwa suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) tidak akan melonjak meski Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,25%. Pernyataan ini disampaikan saat Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). Kenaikan suku bunga acuan sempat memicu kekhawatiran nasabah KPR di tengah program perumahan baru untuk ASN.
“Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit,” kata Purbaya saat ditemui di JEC, Bantul.
Bank Indonesia Tekan Suku Bunga Kredit Tetap Rendah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bank-bank di Indonesia masih mampu menahan suku bunga kredit di level rendah. Kebijakan ini didukung oleh instrumen makroprudensial yang diperluas cakupannya oleh bank sentral.
“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry saat konferensi pers.
Pelonggaran RIM Jadi Kunci Stabilisasi Bunga
BI melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan surat berharga korporasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga strategi cerdas amankan cicilan KPR bagi nasabah perbankan.
“Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah,” tegas Perry.
Selain pelonggaran RIM, BI juga menambah insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tambahan paling tinggi 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM. Insentif ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Pasar Properti
Suku bunga BI Rate naik 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 4,25%, dan Lending Facility naik 50 bps menjadi 6,00%.
Kenaikan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pembeli rumah dan pengembang properti. Data menunjukkan penjualan rumah anjlok 25 persen di awal 2026 seiring ketidakpastian suku bunga. Namun, kebijakan makroprudensial yang longgar memberikan ruang bagi perbankan untuk menjaga stabilitas suku bunga kredit. Strategi ini menjadi harapan bagi masyarakat yang sedang mencicil KPR maupun yang berencana mengajukan kredit rumah di tengah tekanan suku bunga global.











