Saturday, 30 May 2026

Menteri Ara Bertemu Bos OJK dan BI, Skema Rent to Own Jadi Harapan Baru Pemilik Rumah

Menteri Ara Bertemu Bos OJK dan BI Bahas KPR

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan dua figur paling berpengaruh di sektor keuangan nasional: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Pertemuan yang digelar pada Rabu (27/5/2026) itu menandai babak baru kolaborasi tiga lembaga negara dalam menjawab tantangan pembiayaan perumahan rakyat.

Menteri Ara mengunggah momen pertemuan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam foto yang beredar, ketiganya terlihat duduk bersama di sebuah restoran. “Bapak Gubernur Bank Indonesia dan Ibu Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Terima kasih dukungannya untuk Perumahan Rakyat,” tulis Ara di kolom keterangan foto.

Skema Rent to Own: Solusi untuk Warga Terkendala SLIK

Di balik pertemuan yang tampak santai itu, tersimpan agenda besar. Kementerian PKP tengah menyiapkan skema baru bernama rent to own atau sewa untuk memiliki rumah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, namun gagal mendapatkan KPR karena catatan kredit buruk di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Mekanismenya cukup menarik. Calon debitur diberi waktu enam bulan untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Selama masa pembuktian tersebut, mereka wajib membayar cicilan sekitar 150% dari nominal normal. Dana tambahan itu nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.

“Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah. Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan,” jelas sumber dari Kementerian PKP.

Tenor KPR 40 Tahun Tetap Jadi Opsi

Selain rent to own, Kementerian PKP juga memastikan program perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun tetap berjalan. Tenor panjang ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengambil rumah bersubsidi. Meski tenor diperpanjang, masyarakat tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cicilan dengan tenor 10, 15, 20, 25, atau 30 tahun. Keputusan ini sejalan dengan tren KPR 40 tahun yang menjadi harapan pengembang di tengah tekanan pasar properti nasional.

Kementerian PKP menyebut sinergi antara Kementerian PKP, Bank Indonesia, dan OJK menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan perumahan rakyat. Bank Indonesia dilaporkan terus memberikan kebijakan makroprudensial yang pro-perumahan, termasuk insentif likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

Sementara itu, OJK berperan mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Uji Coba Juni 2026, Siap-Siap Menyambut Perubahan

Skema rent to own rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan warga Indonesia yang selama ini terpaksa menunda impian memiliki rumah karena terbentur catatan kredit. Sebelumnya, OJK telah melonggarkan aturan SLIK agar kredit macet di bawah Rp1 juta bisa mengajukan KPR. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan fleksibel, pemerintah berharap akses hunian layak bisa dirasakan oleh lebih banyak lapisan masyarakat.

Pertemuan Menteri Ara dengan bos OJK dan BI ini jelas mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani masalah perumahan dari sisi pembiayaan. Langkah ini juga menjadi respons terhadap maraknya kasus developer nakal yang memanipulasi data KPR. Ketika sektor properti nasional masih bergulat dengan dampak pelemahan rupiah dan kenaikan BI Rate, langkah kolaboratif seperti ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan hunian sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *