Today

Menteri Ara Bocorkan Rencana KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Turun Rp285 Ribu per Bulan

Ilustrasi rumah subsidi di Indonesia dengan rencana cicilan KPR tenor 40 tahun

Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan strategis dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan pada Minggu (31/5/2026). Dalam pertemuan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait membeberkan rencana besar pemerintah: cicilan rumah subsidi bisa diperpanjang hingga 40 tahun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas — menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terpaksa mengubur impian memiliki rumah sendiri. Sebelumnya, Menteri Ara juga sudah mengumpulkan pengembang untuk membahas strategi KPR subsidi tenor 40 tahun secara lebih menyeluruh.

Simulasi Cicilan: Dari Rp1 Juta ke Rp773 Ribu

Menteri yang akrab disapa Ara itu merilis angka simulasi yang cukup mengejutkan. Untuk KPR rumah subsidi dengan harga Rp166 juta di wilayah Jawa dan Sumatera, cicilan normal selama 20 tahun mencapai Rp1.058.000 per bulan.

“Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” ungkap Ara.

Namun jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, beban cicilan merosot drastis menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Selisih Rp285 ribu per bulan ini bisa menjadi penentu apakah seorang buruh pabrik atau petani bisa lolos dari jeratan sewa kontrakan seumur hidup. Namun perlu dicatat, ada pula analisis yang memperingatkan risiko KPR 40 tahun di tengah badai PHK bagi pekerja swasta.

Bukan Pilihan Wajib, Tergantung Kemampuan

Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat pilihan, bukan paksaan. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing.

“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mempercepat pengurangan backlog perumahan nasional. Ditambah lagi, OJK baru saja melonggarkan aturan SLIK, membuka peluang lebih lebar bagi masyarakat yang sebelumnya terhalang riwayat kredit untuk mengajukan KPR.

Pertanyaannya kini: seberapa cepat realisasi ini bisa dirasakan oleh jutaan keluarga Indonesia yang masih mengontrak?

Related Post

Leave a Comment