Today

Kebijakan Baru SLIK Buka Jalan Warga Berutang Kecil Ajukan KPR Subsidi 2026

Annisa Puspita

Ilustrasi kebijakan baru SLIK OJK KPR subsidi utang macet bawah Rp1 juta bisa diajukan

Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terhambat catatan utang kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini punya jalur baru untuk menggapai impian memiliki rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan warga dengan utang macet di bawah Rp1 juta untuk mengajukan kredit rumah subsidi.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Maruarar Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Kebijakan Anyar OJK Percepat Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan pihaknya mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diimplementasikan agar warga MBR yang sebelumnya terkendala catatan SLIK ringan tidak lagi kehilangan kesempatan memiliki hunian sendiri.

“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.

Sebelumnya, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi atau dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencakup seluruh pinjaman tanpa batas nominal. Kini, data SLIK hanya menampilkan pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas.

Sosialisasi Rampung Juni 2026

Friderica menyebut kebijakan baru ini akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem rampung. OJK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pembaruan sistem sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku jasa keuangan di Tanah Air.

Selain kebijakan ambang batas utang, OJK juga menerapkan sejumlah langkah strategis lain untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Di antaranya, pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, serta penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

“Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” ujar Friderica.

Dampak Luas bagi Jutaan Warga MBR

Kebijakan ini diperkirakan membuka peluang bagi jutaan warga berpenghasilan rendah yang sebelumnya tercatat memiliki utang kecil — seperti tunggakan listrik, tagihan telepon, atau pinjaman kecil lainnya — namun sebenarnya mampu mencicil angsuran KPR subsidi.

Dengan berlakunya aturan ini, proses pengajuan KPR subsidi menjadi lebih inklusif dan tidak lagi menghakimi calon debitur hanya berdasarkan catatan utang sekecil apapun. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk mewujudkan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Related Post

Leave a Comment