Jakarta — Bank Indonesia resmi memangkas batas pembelian valuta asing tunai tanpa underlying menjadi US$25.000 per bulan per orang, berlaku sejak 2 Juni 2026. Kebijakan ini sekaligus menandai langkah agresif bank sentral menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global yang semakin berat.
Sebelumnya, batas pembelian valas tunai tanpa keperluan tertentu berada di angka US$50.000 per bulan. Pemangkasan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026, yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026 lalu.
Apa yang Berubah dari Aturan Lama?
Pembatasan baru ini secara spesifik mengatur transaksi tunai beli valuta asing terhadap rupiah. Berdasarkan Pasal 25 PADG No.11/2026, threshold untuk transaksi tersebut ditetapkan sebesar US$25.000 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi pasar valuta asing.
Sementara itu, batasan untuk transaksi derivatif seperti forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF) tidak mengalami perubahan. Ambang batas transaksi beli forward dan DNDF tetap di US$100.000 per bulan per pelaku, sedangkan untuk transaksi jual tetap di US$10 juta atau ekuivalen per transaksi. Transaksi swap juga masih dibatasi US$10 juta per transaksi.
Bukan Kali Pertama BI Lakukan Pembatasan
Sejarah mencatat, ini bukan pertama kalinya bank sentral Indonesia mengencangkan rem terhadap pembelian dolar AS. Pada 2015, BI juga pernah melakukan langkah serupa ketika memangkas batas pembelian valas tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$25.000 per bulan per nasabah.
Saat itu, alasan utama yang dikemukakan BI adalah masih maraknya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil. Transaksi semacam ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, serta mengarah pada kegiatan spekulasi yang dapat melemahkan rupiah.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Aturan baru ini tentu berdampak langsung bagi masyarakat yang rutin melakukan penukaran valas. Bagi pekerja migran, pelaku usaha ekspor-impor kecil, hingga wisatawan yang membutuhkan dolar AS dalam jumlah besar, pembatasan ini bisa menjadi hambatan baru.
Namun, di sisi lain, pembatasan ini justru memberikan perlindungan bagi stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan membatasi aliran valas keluar secara spekulatif, BI berupaya menjaga agar kurs tidak mencerminkan kondisi yang tidak riil akibat aksi panik pasar.
Kapan Aturan Ini Bisa Dicabut?
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy, sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan ini bukan kebijakan permanen. Kapan aturan ini bisa dicabut, sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan masyarakat.
“Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil,” tegasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa BI akan terus memantau perilaku pasar sebelum mencabut pembatasan. Jika literasi derivatif masyarakat meningkat dan spekulasi tunai mereda, bukan tidak mungkin aturan ini akan dilonggarkan kembali di masa depan.
Langkah BI ini menjadi sinyal tegas bahwa bank sentral tidak akan tinggal diam menghadapi gejolak pasar valas. Dengan respons yang cepat dan terukur, diharapkan stabilitas rupiah bisa lebih terjaga meski tekanan dari faktor global terus berlanjut.
Bagi pemilik properti dan calon pembeli rumah, fluktuasi kurs dolar AS tentu menjadi perhatian utama. Biaya konstruksi, harga material impor, hingga suku bunga KPR semuanya terpengaruh langsung oleh pergerakan nilai tukar. Terkait hal ini, beberapa pengembang mulai beralih ke hunian vertikal TOD sebagai strategi antisipasi.
Sementara itu, tekanan terhadap rupiah juga berdampak pada biaya konstruksi perumahan yang berpotensi melonjak dalam beberapa bulan ke depan. Pengembang diminta untuk mulai mempertimbangkan strategi pricing baru agar daya beli masyarakat tetap terjaga.












