Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen memicu kekhawatiran nasabah KPR tentang potensi lonjakan cicilan. Sejumlah debitur bahkan sudah mengeluhkan kenaikan pembayaran dalam hitungan hari. Namun, apakah lonjakan cicilan benar-benar terjadi secepat itu?
Baca juga: Suku Bunga BI Meroket 5,25%, Sektor Properti hingga UMKM Siap Terima Dampaknya
Transmisi Kebijakan Moneter Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Banyak masyarakat salah paham soal mekanisme transmisi kebijakan moneter. Mereka mengira begitu BI Rate naik, bunga KPR otomatis langsung melonjak dalam hitungan hari. Kenyataannya, mekanismenya jauh lebih kompleks dari perkiraan publik.
“Transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu terjadi secara instan dan seragam,” ujar Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita kepada CNNIndonesia.com.
Ronny menjelaskan bank tidak serta-merta menaikkan bunga KPR hanya karena BI Rate naik sekali. Perbankan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, mulai dari arah kebijakan moneter ke depan, kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan antarbank, hingga risiko kredit macet.
Floating Rate dan Fixed Rate: Dampaknya Berbeda
Bagi nasabah yang masih berada pada masa fixed rate, dampak kenaikan BI Rate cenderung lebih lambat. Transmisi tercepat biasanya terjadi pada bunga deposito dan pasar uang karena instrumennya berjangka pendek dan sensitif terhadap kebijakan moneter.
Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai hampir mustahil keputusan BI Rate yang baru diumumkan langsung tercermin pada tagihan KPR hanya dalam hitungan hari. Transmisi dari BI Rate ke bunga kredit bank biasanya membutuhkan waktu 3-6 bulan atau satu sampai dua kuartal.
“Kalau ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, sumbernya kemungkinan besar bukan keputusan BI pekan lalu, melainkan faktor lain yang waktunya kebetulan berdekatan,” kata Yusuf.
Baca juga: 5 Strategi Cerdas Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga BI Naik ke 5,25%
Pass-Through ke KPR Lebih Kecil dari Ekspektasi
Yusuf menjelaskan kasus paling umum adalah berakhirnya masa bunga promo fixed rate sehingga otomatis masuk ke skema floating rate. Kegaduhan di media sosial soal cicilan rumah yang naik mendadak lebih banyak dipicu ekspektasi dan salah atribusi masyarakat terhadap kebijakan BI Rate.
Yang menjadi acuan kontraktual bukan BI Rate secara langsung, melainkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan masing-masing bank. BI Rate berada di level hulu — ia memengaruhi biaya dana bank, lalu biaya dana itu memengaruhi SBDK.
“Kenaikan BI Rate 50 basis poin biasanya tidak diteruskan penuh ke bunga kredit. Dalam praktiknya, pass-through ke bunga KPR umumnya lebih kecil, sekitar 25 sampai 35 basis poin dalam jangka menengah,” terangnya.
Bank Berhati-hati agar Tidak Picu Kredit Macet
Bank sengaja berhati-hati menaikkan bunga kredit karena kenaikan terlalu agresif justru bisa memicu kredit macet atau non-performing loan (NPL). Persaingan antarbank juga menjadi faktor penting yang menentukan seberapa cepat bunga kredit akhirnya disesuaikan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan kenaikan bunga kredit secara umum memang bisa mencapai 0,5 persen hingga 1 persen. Namun, kenaikannya tidak terjadi seketika karena adanya jeda waktu atau time lag.
Baca juga: Aturan SLIK OJK Dilonggarkan, MBR Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi Tanpa Kendala Catatan Kredit
Yang Perlu Diwaspadai Bukan Lonjakan Mendadak
Yang perlu diwaspadai nasabah bukan lonjakan cicilan mendadak dalam satu minggu. Pengetatan bertahap yang perlahan menggerus daya beli rumah tangga justru menjadi ancaman nyata. Pasalnya, sektor KPR merupakan segmen paling sensitif akibat tenor kredit yang panjang.
Persaingan pasar ikut menentukan lamanya time lag ini. Bagi debitur yang sudah memasuki masa floating rate, memantau perkembangan suku bunga secara berkala menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan cicilan di masa mendatang.














