DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Dampak Kebijakan Repatriasi Devisa terhadap Pasar Properti Indonesia
Jun. 3, 2026
Kebijakan DHE SDA mewajibkan 100% repatriasi devisa ekspor SDA, berpotensi tekan suku bunga KPR dan stabilkan harga bahan bangunan.
Today
Jun. 3, 2026
Kebijakan DHE SDA mewajibkan 100% repatriasi devisa ekspor SDA, berpotensi tekan suku bunga KPR dan stabilkan harga bahan bangunan.
Jun. 1, 2026
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan nasional dan menempatkan minimal 30% untuk migas serta 100% untuk non-migas pada rekening khusus bank Himbara.
May. 29, 2026
Pemerintah Indonesia menerapkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib repatriasi 100% DHE ke SKI, retensi minimal 30% untuk Migas dan 100% untuk Non-Migas. BUMN Ekspor menjadi pintu utama ekspor komoditas strategis.