Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen menimbulkan kepanikan di kalangan pemilik KPR. Sejumlah nasabah mengeluh cicilan bulanan mereka membengkak, meski kebijakan baru itu baru diumumkan sepekan lalu. Benarkah BI Rate yang menjadi biang keladinya?
Transmisi Kebijakan Moneter Tidak Secepat yang Dikira
Banyak masyarakat masih salah paham soal mekanisme transmisi kebijakan moneter ke bunga kredit rumah. Mereka mengira begitu BI Rate naik, cicilan KPR otomatis langsung merangkak naik dalam hitungan hari. Kenyataannya, proses itu jauh lebih rumit.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menegaskan bank tidak serta-merta langsung menaikkan bunga KPR hanya karena BI Rate naik satu kali. Perbankan menimbang berbagai variabel sebelum mengambil keputusan.
“Transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu terjadi secara instan dan seragam,” ujar Ronny.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan bank meliputi arah kebijakan moneter ke depan, kondisi likuiditas, biaya dana (cost of fund), persaingan antarbank, hingga risiko kredit macet. Karena itu, kenaikan BI Rate 50 bps belum tentu diteruskan penuh ke bunga KPR. Situasi ini semakin memperketat kondisi pertumbuhan KPR yang sudah melambat ke 4,79 persen.
Waktu Tunggu 3 hingga 6 Bulan
Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menjelaskan transmisi dari BI Rate ke bunga kredit bank membutuhkan jeda waktu 3-6 bulan, atau satu sampai dua kuartal. Hampir mustahil keputusan BI yang baru diumumkan langsung tercermin pada tagihan KPR dalam hitungan hari.
“Kalau ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, sumbernya kemungkinan besar bukan keputusan BI pekan lalu, melainkan faktor lain yang waktunya kebetulan berdekatan,” kata Yusuf.
Kasus paling umum adalah berakhirnya masa bunga promo fixed rate sehingga otomatis masuk ke skema floating rate. Kenaikan cicilan yang mendadak lebih banyak dipicu ekspektasi dan salah atribusi masyarakat terhadap kebijakan BI Rate. Hal ini sejalan dengan temuan soal risiko KPR 40 tahun yang bisa menjebak pekerja swasta.
Pass-through ke KPR Lebih Kecil dari Ekspektasi
Yusuf menambahkan hubungan BI Rate dan bunga KPR juga tidak berlangsung satu banding satu. Yang menjadi acuan kontraktual bukan BI Rate secara langsung, melainkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan masing-masing bank.
“BI Rate berada di level hulu. Ia memengaruhi biaya dana bank, lalu biaya dana itu memengaruhi SBDK,” terangnya.
Dalam praktiknya, pass-through kenaikan BI Rate ke bunga KPR umumnya lebih kecil, sekitar 25 sampai 35 basis poin dalam jangka menengah. Bank sengaja berhati-hati karena kenaikan terlalu agresif justru bisa memicu kredit macet. Kondisi ini diperparah oleh kenaikan BI Rate yang memukul sektor properti dan konstruksi paling keras.
Yang Perlu Diwaspadai Bukan Lonjakan Mendadak
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengungkapkan kenaikan bunga kredit secara umum memang bisa mencapai 0,5 persen hingga 1 persen. Namun, kenaikannya tidak terjadi seketika karena adanya time lag.
“Persaingan pasar ikut menentukan lamanya time lag ini,” pungkas Wijayanto.
Yusuf mengingatkan dampak kenaikan BI Rate tetap perlu diwaspadai karena sektor KPR merupakan segmen paling sensitif akibat tenor kredit yang panjang. Yang perlu diwaspadai bukan lonjakan mendadak dalam satu minggu, melainkan pengetatan bertahap yang perlahan menggerus daya beli rumah tangga.
Bagi pemilik KPR, langkah bijak adalah memantau jadwal review bunga secara berkala dan mempersiapkan dana cadangan. Memahami mekanisme transmisi kebijakan moneter membantu masyarakat mengambil keputusan finansial yang lebih rasional tanpa panik berlebihan.













