Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) yang selama ini kesulitan memiliki hunian sendiri. Dengan besaran diskon mencapai 100 persen, pembeli rumah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak pertambahan nilai dari total harga properti. Sebelumnya, pemerintah juga telah melanjutkan insentif PPN DTP 100 persen di tahun 2026 dengan ketentuan serupa.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah 2026
Untuk bisa menikmati insentif PPN 0 persen ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli maupun pengembang. Berikut rincian lengkapnya:
Insentif berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar untuk rumah tapak dan Rp 5 miliar untuk hunian vertikal. Artinya, hunian di atas batas harga tersebut tidak mendapat keringanan pajak dari pemerintah.
Selain itu, cicilan pertama harus dibayarkan setelah 1 Januari 2026. Pembeli yang sudah mencicil sebelum tanggal tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Pengembang juga wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dampak terhadap Pasar Properti Nasional
Kebijakan ini diprediksi mampu mendongkrak penjualan rumah subsidi yang sempat mengalami penurunan di awal tahun 2026. Data dari Bank Indonesia menunjukkan penjualan properti kuartal I/2026 mengalami kontraksi sebesar 25,67 persen dibandingkan periode sebelumnya. Tak heran jika banyak pengembang meminta perpanjangan insentif PPN DTP untuk menopang penjualan yang lesu.
Dengan adanya insentif PPN 0 persen, daya beli masyarakat terhadap hunian terjangkau diharapkan meningkat. Terutama untuk segmen rumah subsidi dengan harga di bawah Rp 200 juta yang selama ini menjadi incaran MBR di berbagai daerah.
Batas Waktu dan Mekanisme Klaim
Insentif ini berlaku untuk masa pajak satu tahun penuh, yakni dari Januari hingga Desember 2026. Berita serah terima rumah harus sesuai dengan periode tersebut agar bisa mendapatkan keringanan pajak.
Penting untuk diketahui, insentif hanya berlaku satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia bisa mengajukan klaim insentif ini.
Selain itu, rumah tapak atau rusun yang dibeli dengan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak penyerahan. Aturan ini bertujuan mencegah praktik spekulasi properti yang bisa merugikan pembeli sesungguhnya.
Rekomendasi untuk Calon Pembeli Rumah
Bagi yang berencana membeli rumah di tahun 2026, ada baiknya memanfaatkan momen insentif ini sebaik mungkin. Pastikan untuk memilih pengembang yang terdaftar resmi dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan agar proses klaim PPN DTP berjalan lancar. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif lain seperti BPHTB nol persen dan PBG gratis untuk MBR yang bisa dimanfaatkan bersamaan.
Selain itu, pastikan cicilan pertama belum dibayarkan sebelum 1 Januari 2026 agar kualifikasi insentif tetap terjaga. Konsultasikan dengan notaris atau konsultan pajak untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum melakukan transaksi pembelian rumah.
Dengan strategi yang tepat, insentif PPN 0 persen ini bisa menjadi peluang emas untuk memiliki hunian impian tanpa harus terbebani biaya pajak yang biasanya mencapai 10-11 persen dari total harga properti.













