Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026 sempat memicu kekhawatiran debitur soal lonjakan cicilan KPR, sebagaimana dibahas dalam analisis ekonom terkait dampak BI Rate terhadap cicilan KPR. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan berbeda: suku bunga kredit bank dipastikan tidak akan melonjak signifikan meski BI Rate telah dikerek.
“Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit,” ujar Purbaya saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, pada Jumat (22/5/2026).
BI Longgarkan Aturan Makroprudensial untuk Jaga Bunga Rendah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkuat keyakinan Purbaya dengan menjelaskan bahwa bank-bank di Indonesia masih memiliki ruang untuk mempertahankan suku bunga kredit di level rendah. Kunci utamanya terletak pada kebijakan makroprudensial yang dilonggaran BI.
“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry saat konferensi pers yang sama.
Pelonggaran RIM dan KLM Jadi Senjata Utama
Salah satu langkah konkret yang diambil BI adalah pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Aturan ini memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi — baik konvensional maupun syariah — yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
“Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah,” tegas Perry.
Selain itu, BI juga meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari dana pihak ketiga (DPK) untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan. Insentif maksimum KLM naik menjadi 5,5%, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Dampak untuk Pemilik KPR dan Calon Debitur
Pelonggaran ini memberikan sinyal penting bagi masyarakat yang sedang mencicil KPR maupun yang berencana mengajukan kredit rumah. Dengan bank tetap didorong menyalurkan kredit di suku bunga rendah, tekanan kenaikan cicilan bulanan bisa diminimalkan. Bagi yang mempertimbangkan KPR tenor panjang seperti skema 40 tahun, kebijakan ini menjadi faktor penting dalam perhitungan keuangan jangka panjang.
Perry menegaskan bahwa perluasan cakupan RIM bukan sekadar soal kredit konvensional. “Dari sisi penyaluran dana tidak hanya kredit tapi juga pembelian bank-bank surat berharga konvensional dan syariah, sehingga ini luas cakupannya, sehingga daya dorong bank mendorong pertumbuhan kredit diperluas,” paparnya.
Context Kenaikan BI Rate April 2026
Suku bunga BI sendiri naik sebanyak 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026. Bersamaan dengan ketetapan BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.
Kenaikan ini merupakan respons BI terhadap pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan inflasi global. Namun, kebijakan makroprudensial yang dilonggaran menjadi tameng utama agar dampaknya tidak langsung dirasakan oleh debitur KPR di tingkat konsumen.
Bagi pemilik hunian dan calon pembeli rumah, pernyataan Purbaya dan Perry menjadi angin segar. Bunga KPR tetap stabil meski BI Rate naik berarti cicilan bulanan tidak akan terkoreksi tajam dalam waktu dekat. Mereka yang sedang mencari simulasi cicilan bisa melihat perhitungan simulasi KPR subsidi tenor 40 tahun untuk gambaran lebih lengkap.













