Jakarta — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri padat karya Indonesia sepanjang kuartal I-2026 kini membawa konsekuensi berat bagi pasar perumahan. Data terbaru menunjukkan kredit macet pada kredit pemilikan rumah (KPR) meroket hingga Rp26,99 triliun, sementara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) membengkak 14,1% akibat frekuensi PHK yang terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melaporkan bahwa klaim JHT pada Maret 2026 meningkat sebesar Rp1,85 triliun secara tahunan. Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga melonjak signifikan sebesar 91%, didorong relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
“Yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Rantai Risiko dari PHK ke Pasar Perumahan
OJK memperingatkan terjadinya rantai risiko berikutnya. Masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.
Asuransi kredit yang dimaksud salah satunya adalah asuransi jiwa kredit yang melekat pada KPR. Ketika pemegang polis tidak mampu membayar premi karena kehilangan penghasilan, perlindungan itu rontok tepat saat paling dibutuhkan.
Data PHK dan Dampak ke KPR
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Mei 2026 mencatat 15.425 tenaga kerja mengalami PHK pada periode Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, sekitar 21,65% dari total atau 3.339 orang.
Angka itu hanya yang tercatat di sistem JKP, yang berarti hanya pekerja formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut angka PHK secara total hingga Maret 2026 mencapai sekitar 10.000 pekerja, dengan industri padat karya sebagai penyumbang terbesar.
Sektor ini identik dengan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, kelompok yang paling banyak mengambil KPR subsidi dan rumah tipe kecil.
Outstanding KPR Melambat, NPL Meroket
Data Bank Indonesia mencatat outstanding KPR per Januari 2026 mencapai Rp836,28 triliun, tumbuh melambat dari 6,84% menjadi hanya 5,36% secara tahunan. Di saat yang sama, nilai kredit bermasalah atau NPL KPR naik menjadi Rp26,99 triliun atau 3,22% dari total portofolio, naik sekitar Rp950 miliar hanya dalam sebulan.
Tekanan paling besar terjadi pada segmen rumah kecil hingga menengah. KPR bermasalah untuk rumah tipe 22 hingga 70 meter persegi mencapai Rp15,79 triliun. Rasio tertinggi justru terjadi pada rumah di bawah 22 meter persegi, menembus 6,23%.
Kondisi ini bukan menyerang kelompok orang kaya yang gagal bayar cicilan apartemen mewah. Ini kelompok pekerja padat karya yang baru mampu beli rumah pertama dan kini kehilangan pekerjaan.
BTN Ekspansi Kredit Anjlok
BTN mencatat lonjakan risiko pada KPR nonsubsidi. Rasio NPL di segmen ini naik dari 3,7% menjadi 5,3%. Penyaluran kredit baru bahkan anjlok 42,8% secara tahunan, menandakan bank mulai menahan ekspansi di tengah meningkatnya risiko gagal bayar.
Menurut ekonom Yusuf Rendy dari Center of Reform on Economics (CORE), banyak pekerja korban PHK yang memiliki KPR menghadapi tekanan berlapis karena kenaikan cicilan tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan. Ada tiga masalah yang terjadi secara bersamaan: kehilangan sumber penghasilan, cicilan yang terus berjalan, dan biaya hidup yang meningkat akibat inflasi.
Usulan DPR Belum Terwujud
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti kasus seorang warga yang rumahnya disita setelah gagal membayar KPR, kondisi yang terjadi setelah yang bersangkutan terkena PHK saat cicilan baru berjalan sekitar dua tahun. Mardani menilai negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami situasi darurat seperti kehilangan pekerjaan.
Usulan DPR itu sejauh ini belum terwujud. Tidak ada program pemerintah yang secara otomatis menahan proses penyitaan rumah bagi debitur KPR yang kena PHK. JKP ada, tapi tidak dirancang untuk melindungi aset properti. Asuransi jiwa kredit ada, tapi hanya membayar jika debitur meninggal atau cacat tetap, bukan kehilangan pekerjaan.
Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan bagi pemilik rumah pertama dari gelombang PHK. Tanpa kebijakan yang cepat dan tepat sasaran, risiko kredit macet KPR berpotensi terus membesar seiring tekanan ekonomi yang belum menunjukkan tanda mereda.











