Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal punya opsi hunian baru yang lebih lega dan cicilan lebih ringan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan aturan terbaru untuk rusun subsidi yang menjanjikan perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan aturan rusun subsidi sudah final dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi. Perubahan ini mencakup perpanjangan masa cicilan, penambahan luas unit, hingga fleksibilitas lahan pembangunan.
Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Cicilan Lebih Ringan
Aturan paling menggembirakan bagi MBR adalah perpanjangan masa tenor KPR dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Dengan bunga tetap 6% dan sistem indent, beban cicilan bulanan menjadi jauh lebih terjangkau dibanding skema sebelumnya.
“Waktunya 30 tahun, bunganya 6%, kemudian juga sistem indent,” ungkap Ara saat ditemui wartawan di kantor BP BUMN, Rabu (1/4/2026).
Perpanjangan tenor ini menjadi angin segar di tengah tekanan suku bunga acuan Bank Indonesia yang naik menjadi 5,25%. MBR tidak perlu lagi khawatir cicilan membengkak karena skema indent memberikan kepastian harga sejak awal. Sebelumnya, program KPR 40 tahun untuk rumah subsidi juga sempat menjadi perhatian publik karena menawarkan cicilan super ringan.
Luas Rusun Diperluas hingga 45 Meter Persegi
Ukuran rusun subsidi sebelumnya terbatas pada 21-36 meter persegi. Aturan baru membuka opsi hingga 45 meter persegi dengan tipe 1-3 kamar tidur. Perluasan ini memberikan kenyamanan lebih bagi penghuni, terutama keluarga dengan anak-anak.
Ara menjelaskan perubahan ukuran ini mempertimbangkan masukan dari pengembang dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan unit yang lebih luas, kualitas hidup MBR di rusun subsidi diharapkan meningkat secara signifikan. Data menunjukkan Gen Z dan Milenial mendominasi penerima rumah subsidi 2026 dengan realisasi mencapai 278 ribu unit.
Fleksibilitas Lahan Pembangunan Rusun
Aturan baru memberikan keleluasaan dalam pemilihan lahan untuk pembangunan rusun subsidi. Lahan bisa berasal dari tanah negara milik BUMN, pemerintah daerah, maupun kementerian.
Opsi lain yang tersedia adalah lahan milik swasta, baik yang diberikan sebagai bentuk CSR atau melalui skema lainnya. Fleksibilitas ini diharapkan mempercepat pembangunan rusun di berbagai daerah.
Proses Penyusunan Aturan Melibatkan Multi-Pihak
Aturan ini tidak dibuat secara sepihak. Ara mengungkapkan proses penyusunan berlangsung selama 3-4 bulan dengan melibatkan masukan dari pengembang, perbankan, kontraktor, hingga warga calon penghuni.
“Aturan soal rusun subsidi, sudah selesai ya, karena udah rapat mendengarkan masukan dari Menteri Keuangan, dari Danantara, dari BUMN, kemudian juga ekosistem perumahan, pengembang, dan terutama dari warga calon penghuninya,” kata Ara.
Penyusunan aturan yang partisipatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi semua pihak sebelum menetapkan kebijakan perumahan bersubsidi.
Tunggu Waktu Tepat untuk Pengumuman
Meski aturan sudah final, Ara mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikannya kepada Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
“Jadi tinggal nanti saya sampaikan kepada Ketua Satgas (Hashim), cari waktu yang cocok untuk diumumkan. Intinya sudah selesai,” jelasnya.
Dengan berbagai perubahan positif ini, rusun subsidi diharapkan menjadi solusi hunian yang lebih layak bagi jutaan MBR Indonesia. Perpanjangan tenor, perluasan ukuran, dan fleksibilitas lahan menjadi tiga pilar utama yang akan mengubah lanskap perumahan bersubsidi di Tanah Air. Namun, tantangan tetap ada mengingat biaya konstruksi perumahan subsidi terancam melonjak akibat fluktuasi nilai tukar dolar.












