Jakarta — Kantor Pajak memberikan kesempatan langka bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian di jantung ibu kota. KPP Pratama Jakarta Senen resmi mengumumkan lelang 43 unit Apartemen Salemba Residence dengan harga mulai Rp300 juta per unit. Lelang ini berlangsung secara daring melalui platform lelang.go.id dan dibuka hingga 4 Juni 2026 mendatang.
Salemba Residence: Hunian Strategis di Jakarta Pusat
Salemba Residence terletak di kawasan Salemba, Jakarta Pusat — salah satu lokasi paling diminati di ibu kota. Kawasan ini dikelilingi oleh kampus ternama seperti Universitas Indonesia dan Universitas Kristen Indonesia, serta dekat dengan sejumlah rumah sakit dan pusat perkantoran. Aksesibilitasnya juga terbilang prima berkat kedekatan dengan stasiun kereta commuter line.
Keunggulan lokasi inilah yang membuat unit apartemen di kawasan ini selalu menjadi buruan. Namun, harga pasaran apartemen di Salemba biasanya jauh di atas Rp300 juta. Melalui lelang ini, masyarakat berpeluang mendapatkan hunian dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan transaksi biasa.
Detail Unit dan Harga Mulai Rp300 Juta
KPP Pratama Jakarta Senen menawarkan 43 unit apartemen yang masing-masing memiliki luas berbeda-beda. Unit terkecil memiliki luas 45,65 meter persegi, sementara unit terluas mencapai 129,14 meter persegi. Harga penawaran dimulai dari Rp300 juta untuk unit berukuran paling kecil.
Setiap calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan paling lambat 3 Juni 2026. Besaran uang jaminan bervariasi mulai dari Rp73 juta hingga Rp210,72 juta, disesuaikan dengan luas unit yang diminati. Uang jaminan ini berfungsi sebagai komitmen keseriusan pembeli dalam mengikuti proses lelang.
Cara Ikut Lelang Secara Daring
Proses lelang dilaksanakan sepenuhnya secara daring tanpa kehadiran peserta di lokasi. Calon pembeli dapat mengakses situs lelang.go.id untuk mendaftar dan mengajukan penawaran. Mekanisme e-Auction ini memungkinkan siapa saja dari berbagai daerah turut serta tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
Bentuk kepemilikan apartemen dalam lelang ini adalah Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS). Artinya, pembeli mendapatkan hak milik penuh atas unit yang dilelang, bukan sekadar hak sewa atau hak guna bangunan.
Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli
KPP Pratama Jakarta Senen menegaskan bahwa objek yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya. Artinya, segala konsekuensi terkait biaya tertunggak menjadi tanggung jawab pembeli baru setelah lelang selesai. Sertifikat asli apartemen saat ini masih dikuasai oleh kantor pajak.
Calon peserta sebaiknya memastikan kondisi unit secara fisik sebelum mengajukan penawaran. Meskipun harga yang ditawarkan tergolong rendah untuk standar Jakarta Pusat, pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya renovasi, biaya pengurusan sertifikat, serta potensi tunggakan biaya operasional apartemen.
Kesempatan Emas di Tengah Harga Properti Meroket
Keputusan kantor pajak melelang apartemen ini datang di saat harga properti di Jakarta terus melambung. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan indeks harga properti residensial naik secara konsisten selama beberapa kuartal terakhir. Di tengah tekanan inflasi dan melemahnya rupiah, memiliki hunian sendiri menjadi semakin sulit bagi sebagian besar masyarakat kelas menengah.
Lelang aset negara seperti ini menjadi salah satu jalur alternatif yang patut dipertimbangkan. Bagi yang mencari hunian terjangkau di Jakarta, tren harga yang terus naik seperti yang terjadi di pasar properti untuk generasi muda membuat opsi lelang semakin menarik.
Kementerian Keuangan juga telah menggencarkan berbagai instrumen pembiayaan properti, termasuk program KPR bunga rendah untuk properti lelang yang bisa dimanfaatkan calon pembeli.
Sebagai perbandingan, program lelang serupa juga pernah dilakukan oleh bank plat merah lainnya. BTN bahkan pernah menggelar lelang masif dengan 10.000 rumah second dijual di bawah harga pasar.
Bagi yang berminat, segera siapkan uang jaminan dan akses lelang.go.id sebelum batas waktu 4 Juni 2026. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Senen di nomor (021) 3909025, 3909949, atau 3909950 ext. 404.











