Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan strategis bersama empat ketua umum asosiasi pengembang perumahan terbesar di Indonesia. Agenda utama rapat kali ini adalah finalisasi aturan tenor cicilan KPR subsidi yang bakal diperpanjang hingga 40 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan skema ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala cicilan tinggi saat mengambil KPR bersubsidi.
Simulasi Cicilan: Dari Rp1 Juta ke Rp773 Ribu
Dalam simulasi yang disampaikan Ara —sapaan akrab Menteri PKP— saat ini KPR subsidi dengan harga Rp166 juta untuk wilayah Jawa dan Sumatera menghitung cicilan tenor 20 tahun sebesar Rp1.058.000 per bulan. Angka ini masih dianggap berat bagi buruh, petani, dan pekerja informal dengan upah di bawah UMP.
“Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” ungkap Ara pada Minggu (31/5/2026).
Begitu tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan bulanan otomatis merosot drastis menjadi sekitar Rp773.000. Selisih Rp285.000 per bulan ini membuka peluang besar bagi MBR untuk memiliki hunian layak.
Asosiasi Developer Sepakat Dukung
Pertemuan di Kementerian PKP dihadiri langsung oleh empat pimpinan asosiasi pengembang. Mereka adalah Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA Ari, Ketua Umum APERNAS JAYA Andre, serta Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali.
Seluruh pengembang yang hadir menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Mereka menilai perpanjangan tenor mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses hunian terjangkau bagi masyarakat.
Sifatnya Pilihan, Bukan Wajib
Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat opsional. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing. Tidak ada paksaan untuk mengambil cicilan selama empat dekade penuh.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” jelas Ara.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. Ara menegaskanç›®æ ‡ pemerintah adalah memberikan peluang lebih luas bagi anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan MBR untuk memiliki rumah sendiri.
Mengapa KPR 40 Tahun Jadi Solusi untuk MBR?
Program perpanjangan tenor KPR ini menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mengejar target penurunan backlog perumahan nasional. Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi terpaksa mengontrak seumur hidup karena tidak mampu mengangsur KPR.
Sementara itu, BRI juga baru saja meluncurkan KPR Solusi dengan bunga mulai 2,5% yang bisa jadi alternatif bagi MBR mencari cicilan terjangkau. Bank pelat merah ini menargetkan segmen pekerja sektor informal yang selama ini sulit mengakses pembiayaan rumah.
Selain itu, REI juga sempat mendesak perpanjangan tenor saat penjualan rumah di Jawa anjlok. Kondisi ini memperkuat urgensi kebijakan KPR 40 tahun sebagai stimulus pasar properti nasional.
Terkait isu perlindungan konsumen, skema KPR jangka panjang ini juga harus diawasi agar tidak disalahgunakan developer nakal yang berpotensi memanipulasi data calon debitur untuk mengejar target penyaluran kredit.












