Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pada Rabu (27/5/2026). Pertemuan ketiganya menjadi sinyal kuat percepatan restrukturisasi pembiayaan perumahan nasional.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Ara —sapaan akrab Menteri PKP— mengucapkan terima kasih atas dukungan BI dan OJK bagi sektor perumahan rakyat. Kementerian PKP turut menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga ini untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pergerakan ini sejalan dengan tren kenaikan BI Rate yang berdampak ke cicilan KPR.
Skema Rent to Own Jadi Terobosan Baru
Program paling menonjol dari pembahasan tersebut adalah skema rent to own atau sewa untuk memiliki rumah. Mekanisme ini dirancang khusus bagi masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil namun terkendala catatan kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Permasalahan ini sebelumnya sudah diatur lewat aturan baru SLIK OJK 2026 yang melonggarkan syarat utang kecil.
Calon debitur akan menjalani masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode itu, mereka diwajibkan membayar cicilan sebesar 150% dari nominal normal. Dana selisih tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan lama dengan batas maksimal Rp3 juta.
“Awalnya perbankan mengusulkan masa pembuktian 12 bulan, namun dinilai terlalu panjang. Hasil pembahasan sepakat durasi dipangkas menjadi enam bulan,” ungkap sumber dari Kementerian PKP.
Tenor KPR 40 Tahun Tetap Jadi Pilihan
Selain skema rent to own, perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun tetap menjadi opsi utama program perumahan bersubsidi. Masyarakat masih diberikan keleluasaan memilih tenor 10, 15, 20, 25, atau 30 tahun sesuai kemampuan finansial masing-masing. Program serupa sebelumnya sudah dijalankan BTN untuk segmen ASN melalui program KPR tenor 30 tahun.
Dukungan BI melalui kebijakan makroprudensial pro-perumahan, termasuk insentif likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor properti, menjadi penopang utama ekosistem pembiayaan ini.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Sementara itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan meningkatkan akses pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Langkah ini sejalan dengan program inklusi keuangan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses KPR subsidi.
Uji coba skema rent to own rencananya dimulai pada Juni 2026. Pemerintah menargetkan mekanisme ini bisa menjadi jalan keluar bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini terjebak dalam siklus ketidakmampuan memiliki hunian tetap.













