Today

Menteri Ara Gaet OJK dan BI, Siapkan Skema Sewa Dulu Beli Rumah Subsidi Juni

Olivia Destianti

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bertemu Ketua OJK dan Gubernur BI membahas skema pembiayaan rumah subsidi baru

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rabu, 27 Mei 2026. Pertemuan ini membuka jalan bagi skema pembiayaan perumahan baru yang bisa mengubah cara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Menteri yang akrab disapa Ara itu mengucapkan terima kasih atas dukungan kedua lembaga keuangan tersebut untuk sektor perumahan rakyat. Kementerian PKP menegaskan bahwa sinergi antara tiga institusi ini menjadi kunci memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang membuka akses KPR untuk warga berkredit kecil melalui pelonggaran SLIK di bawah Rp1 juta.

KPR 40 Tahun: Cicilan Lebih Ringan untuk Rumah Subsidi

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun. Kebijakan ini secara khusus menyasar MBR yang selama ini terkendala cicilan bulanan terlalu besar saat mengambil rumah bersubsidi. Perpanjangan tenor ini melengkapi program KPR 30 tahun yang baru saja diluncurkan KORPRI BTN untuk 5,23 juta ASN yang belum memiliki rumah.

Meski tenor diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat tetap diberi keleluasaan memilih jangka waktu pembayaran 10, 15, 20, 25, atau 30 tahun sesuai kemampuan masing-masing. Dengan tenor maksimal, cicilan bulanan bisa ditekan signifikan sehingga rumah subsidi benar-benar terasa terjangkau.

Sewa Dulu Beli Kemudian: Skema Baru untuk Yang Terkendala SLIK

Di luar perpanjangan tenor, Kementerian PKP juga menyiapkan terobosan bagi masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah namun gagal lolos pembiayaan akibat catatan kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Skema ini mengusung konsep rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026.

Dalam skema tersebut, calon debitur wajib membayar cicilan sebesar 150% dari nominal normal selama enam bulan pertama. Pembayaran berlebih itu akan dialokasikan untuk melunasi tunggakan kredit lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta. Jika berhasil membuktikan kemampuan bayar selama periode uji, calon penghuni berhak mengajukan KPR secara resmi.

Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun setelah pembahasan lebih lanjut, durasi itu dipangkas menjadi enam bulan agar calon penghuni tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hunian sendiri.

Sinergi Tiga Pilar Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Kementerian PKP menyoroti peran Bank Indonesia yang telah menjalankan kebijakan makroprudensial pro-perumahan, termasuk memberikan insentif likuiditas bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Langkah ini membantu menjaga aliran dana tetap mengalir ke pembiayaan rumah bagi masyarakat. Bank BTN yang telah menyalurkan 6 juta KPR subsidi juga mendorong digitalisasi untuk menjangkau warga tanpa rekening.

Sementara itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperluas inklusi keuangan bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kombinasi kebijakan dari BI dan OJK ini menciptakan fondasi kuat bagi program perumahan nasional.

Dengan sinergi ketiga institusi ini, target pembangunan rumah untuk rakyat memiliki peluang besar untuk terakselerasi. Skema sewa dulu beli kemudian yang akan diluncurkan Juni mendatang bisa menjadi jawaban atas kebutuhan jutaan keluarga Indonesia yang selama ini hanya bisa bermimpi memiliki rumah sendiri.

Related Post

Leave a Comment