Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini punya jalan baru untuk memiliki rumah subsidi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan yang sebelumnya menghambat puluhan ribu pemohon KPR subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan ini setelah enam kali pertemuan intensif dengan OJK. Kebijakan baru membolehkan masyarakat dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta untuk tetap mengajukan kredit rumah subsidi.
Enam Kali Pertemuan untuk Perjuangkan Hak Rakyat
Menteri Ara mengungkapkan perjuangan panjang di balik keputusan strategis ini. Ia menghadiri enam pertemuan dengan OJK untuk meyakinkan regulator pentingnya membuka akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Ara dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
OJK Siap Implementasi Akhir Juni 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelas Friderica.
Sejumlah Kebijakan Strategis Lainnya Diumumkan
Selain pelonggaran SLIK, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendukung. Data pelunasan kredit akan diperbarui maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. BP Tapera juga mendapatkan akses data SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan menjadi langkah penting lainnya. OJK juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, Tapera, dan asosiasi pengembang.
Dampak Langsung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya menanggung beban catatan kredit kecil. Banyak dari mereka memiliki cicilan di bawah Rp1 juta yang justru menghalangi akses ke pembiayaan perumahan subsidi.
Selama ini, catatan SLIK menjadi penghambat utama penyaluran KPR subsidi. Data menunjukkan sekitar 103 ribu pemohon KPR ditolak akibat kendala SLIK. Kebijakan baru ini diharapkan mampu membuka akses bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Bagi yang mencari alternatif hunian tanpa terbebani SLIK, skema Rent to Own bisa menjadi solusi menarik.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” tegas Menteri Ara.
OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia. Pelonggaran aturan SLIK menjadi salah satu langkah konkret untuk mewujudkan target ambisius tersebut. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan potensi penurunan cicilan rumah subsidi hingga Rp773 ribu per bulan.
Dengan kebijakan baru ini, harapan memiliki rumah sendiri kini semakin terbuka lebar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak ada lagi alasan birokrasi yang menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan hunian layak. Pemerintah juga terus mengawasi modus developer nakal yang memanipulasi data calon debitur KPR agar program ini berjalan transparan dan adil.













